Mobil Boks Berisi 500 Kg Ganja Disergap BNN di Bogor, 3 Pelaku Dibekuk

Kamis, 31 Januari 2019 - 13:44 WIB
Mobil Boks Berisi 500 Kg Ganja Disergap BNN di Bogor, 3 Pelaku Dibekuk
Dua petugas BNN menjaga mobil boks bermuatan 500 kilogram ganja asal Aceh yang ditangkap di Kota Bogor, Rabu 30 Januari 2019 malam. Foto/SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyergap mobil boks bermuatan 500 kilogram ganja asal Aceh di Jalan Loader, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu 30 Januari 2019 malam. Ganja tersebut merupakan bagian dari 1,5 ton ganja yang diseludupkan para pelaku dari Aceh.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Pol Arman Depari yang memimpin langsung penggerebekan menjelaskan terungkapnya kasus peredaran ganja ini setelah pihaknya melakukan pengembangan atas kasus sebelumnya yang juga menyita ratusan kilogram ganja kering di Bandara Soekarno Hatta.

"Jadi kita dapat informasi ada 1,5 ton ganja yang dikirim dari Aceh melalui dua jalur yakni darat dan udara. Untuk yang dikirim lewat darat menggunakan truk boks yang sudah dimodifikasi khusus untuk mengelabui (kamuflase) seolah-olah truk ini kosong," jelasnya di lokasi kejadian, Rabu 30 Januari 20919 malam.

Ia menambahkan untuk yang disita di Bogor sama sumbernya pengiriman dari Aceh, sedangkan yang disita di Bandara Soekarno Hatta seberat 400 kilogram. Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya nyaris terkelabui karena truk boks yang berpura-pura mogok itu, saat digeledah dalam keadaan kosong.

"Tapi kita sudah antisipasi dengan menerjunkan anjing pelacak. Jadi memang truk ini sengaja di desain seolah-olah ini adalah truk kosong tapi ternyata di bawahnya dibuat kompartemen khusus dengan pelat baja dan ditutup dengan pelat baja juga sehingga kalau dibuka atau diperiksa itu seolah-olah kendaraan ini kosong," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam semalam pihaknya sudah melakukan dua penangkapan, yang pertama di Bandara Soekarno Hatta dan yang kedua di tempat sekarang kita berada (Jalan Loader, Kota Bogor).

"Untuk yang di Bogor ini kita amankan tiga orang tersangka, dua diantaranya warga Bogor. Kemungkinan ada tersangka yang akan menyusul karena ada keterkaitan dari tersangka lain yang saat ini ada di lembaga pemasyarakatan," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku bisa terancam Pasal 114 ayat 2 Jucto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam maksimal hukuman mati. Bahkan pemesannya juga sudah kita lakukan penangkapan dan akan kita bawa ke BNN pusat di Cawang," ujarnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6685 seconds (0.1#10.140)