Mensos Dorong Puskesos Berdiri di Desa Kategori Maju

Kamis, 12 Desember 2019 - 19:48 WIB
Mensos Dorong Puskesos Berdiri di Desa Kategori Maju
Mensos Jualiari Peter Batubara saat menghadiri rakernas DPP Papdesi dengan tema Gerakan Satu Desa Satu Puskesos di Solo, Kamis (12/12/2019). FOTO/SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SOLO - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mendorong berdirinya Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa yang telah maju. Puskesos diharapkan menjadi layanan permasalahan sosial yang ada di desa.

"Masih banyak ya permasalahan sosial, tempat pengaduan, pelayanan minimum desa terhadap persoalan dan kesejahteran sosial di desa masing-masing," kata Juliari Peter Batubara usai menghadiri rapat kerja nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dengan tema Gerakan Satu Desa Satu Puskesos yang digelar di Solo, Kamis (12/12/2019).

Mensos mengibaratkan Puskesos seperti layanan Puskesmas tapi membidangi masalah sosial. Realisasi Puskesos merupakan pengajuan dari bawah. Pihaknya menargetkan satu kabupaten terdapat dua desa yang memiliki Puskesos. Anggarannya setiap Puskesos sebesar Rp500 juta per ahun. Terdapat kategori khusus untuk desa yang dapat didirikan Puskesos, yakni kategori sudah maju.

Sedangkan untuk desa-desa yang masih kategori tertinggal, diharapkan lebih fokus ke pemenuhan hal hal yang mendasar dulu. Pengurusi Puskesos merupakan orang-orang yang berasal dari desa itu sendiri. Dengan adanya Puskesos, maka masyarakat yang membutuhkan layanan layanan sosial dapat dijangkau. Seperti orang yang mentalnya terganggu, korban kekerasan, lansia, anak terlantar.

Pada 2020, pihaknya masih menunggu usulan dari bawah mengenai jumlah desa yang mengajukan Puskesos. "Kalau ada kita cek, kalau desanya mampu maka kami turunkan," ucapnya.

Anggaran untuk program Puskesos sangat terbatas karena Kementerian Sosial (Kemensos) masih fokus program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Dengan demikian, Puskesos saat ini baru bisa dianggarkan untuk satu kabupaten dua Puskesos. Sehingga, pendiriannya diprioritaskan dulu untuk desa yang maju dan mandiri.

Mensos mempersilakan desa yang merasa mampu untuk mengajukan pendirian Puskesos melalui Dinas Sosial Kabupaten guna diteruskan ke Kemensos.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3167 seconds (0.1#10.140)