Ratusan Lembar Uang Palsu hingga Pistol Dimusnahkan Kejari Kulonprogo

Kamis, 12 Desember 2019 - 13:18 WIB
Ratusan Lembar Uang Palsu hingga Pistol Dimusnahkan Kejari Kulonprogo
Kejari Kulonprogo bersama sejumlah perwakilan saat memusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkuatan hukum tetap, Kamis (12/12/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
A A A
KULONPROGO - Ratusan lembar uang palsu bersama dengan pistol, obat-obatan psikotropika dan minuman keras dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Kamis (12/12/2019).

Barang-barang tersebut merupakan barang bukti kasus pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau telah diputus oleh hakim (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kulonprogo di Jalan Sugiman, Wates, Kulonprogo, Kamis (12/13/2019).

Di antaranya sebuah senjata api dan sejumlah amunisi, beberapa botol minuman keras dan juga ribuan lembar uang palsu dan juga sejumlah obat psikotropika dan melanggar izin edar.

Kejari Kulonprogo Widagdo Mulyono Petrus mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan hakim salah satunya diminta untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti. Sehingga atas dasar putusan itu kejaksaan harus melakukan pemusnahan.

"Pemusnahan ini adalah amanat hakim, dan kita lengkapi dengan administrasi agar tidak menimbulkan kejahatan baru," terang Widago.

Penetapan dan pemusnahan ini, kata Kejari, sekaligus untuk memutus potensi adanya kejahatan baru. Dengan pemusnahan ini maka akan menghilangkan kekhawaturan dan kerisauan akan hilangnya barang bukti. Semuanya dilakukan dengan dilengkapi administrasi.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa ratusan butir psikotropika dan obat yang tidak dilengkapi dengan izin edar, miras, bb perjudian dan juga 884 lembar uang palsu pecahan 100ribuan dan juga 53 lembar pecahan 50 ribuan. Selain itu sebuah pistol dengan 10 butir amunisi.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar untuk uang palsu dan obat-obatan, dan pidana lainnya. Sedangkan amunisi dilepas proyektilnya serta pistol dengan dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan miras dengan cara dipecah. "Untuk penyempurnaan itu kita lakukan pemusnahan dari barang yang dirampas negara," terangnya.

Dalam pemusnahan itu ikut dihadiri sejumlah perwakilan dari Pemkab Kulonprogo, Dinas Kesehatan Kulonprogo, Satpol PP, Polres Kulonprogo, Kejari DIY, PN Wates, Bank Indonesia dan juga Brimob dan beberapa Instansi terkait lainnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6581 seconds (0.1#10.140)