Bupati Kudus Nonaktif Bantah Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Rabu, 11 Desember 2019 - 21:02 WIB
Bupati Kudus Nonaktif Bantah Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019). FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Bupati nonaktif Kudus M Tamzil membantah dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, dia juga disebut telah menerima suap Rp750 juta terkait pengisian jabatan di wilayahnya.

"Kami menolak dakwaan, karena sampai saat ini penyelidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum bisa menunjukkan dua alat bukti sesuai KUHP, baik itu tertulis maupun bukti lain,” kata Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019).

“Soal gratifikasi saya tidak pernah menerima. Nama saya hanya dicatut oleh beberapa orang saja," tambah dia.(Baca Juga: Bupati Kudus Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp2,5 M
Gratifikasi senilai Rp2,5 miliar itu diterima dari delapan orang dengan besaran yang berbeda. Adapun rincian gratifikasi diterima dari Heru Subiyanto senilai Rp900 juta, Joko Susilo senilai Rp500 juta, Uka Wisnu Sejati senilai Rp300 juta, Muhammad Moelyanto, Ali Rifai, dan Agoes Soeranto sebesar Rp335 juta, kemudian melalui Setiya Hendra dan Ali Rifai sebesar Rp490 juta.

Sebelumnya, JPU Helmi Syarief dalam dakwaannya menyebutkan M Tamzil telah menerima uang suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian. Uang diserahkan melalui ajudan bupati Uka Wisnu Sejati dan staf khusus bupati Agoes Soeranto dalam tiga tahap.

"Terdakwa ini terbukti menerima Rp750 juta dari Akhmad Shofian dan gratifikasi Rp2,5 miliar. Untuk tindak pidana suap terjadi pada kurun waktu Februari hingga Juni 2019," ujar Helmi Syarief.

Lebih lanjut Helmi menjelaskan, uang suap Rp750 juta itu untuk memuluskan Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika agar diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat eselon III. Uang suap ke Bupati Tamzil itu, diharapkan bisa meningkatkan karier keduanya.

"Uang Rp750 juta itu untuk menggerakkan terdakwa sebagai pejabat Pemkab Kudus yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pegawai pemerintahan Kabupaten Kudus," lengkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tamzil dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9843 seconds (0.1#10.140)