Bupati Kudus Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp2,5 M

Rabu, 11 Desember 2019 - 16:52 WIB
Bupati Kudus Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp2,5 M
Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019). FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil didakwa telah menerima suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar. Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Helmi Syarief dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).

Jaksa membeberkan bahwa gratifikasi tersebut diterima oleh terdakwa selama periode September 2018 hingga Juli 2019. Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018.

Terungkap,Tamzil menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus, Heru Subiantoko jika dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi.

Atas permintaan tersebut, Heru kemudian menghubungi sejumlah rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Kudus. "Heru Subiantoko selanjutnya menyerahkan Rp900 juta kepada terdakwa M.Tamzil dalam beberapa tahap," ungkap Helmi.

Uang tersebut, lanjut dia, digunakan terdakwa untuk membayar utang saat mengikuti pilkada sebesar Rp850 juta, sedangkan sisanya Rp50 juta dipakai untuk membayar uang pembelian mobil.

“Terdakwa Tamzil juga menyampaikan perihal kebutuhan uang untuk kebutuhan pribadinya kepada Sekda Kudus Samani Intakoris yang kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo,” sebutnya.

Joko Susilo sendiri diketahui telah menghubungi sejumlah rekanan dan menyerahkan uang kepada Tamzil sebesar Rp500 juta.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengungkapkan bahwa Tamzil menerima gratifikasi dari staf khusus bupati Agoes Soeranto, dan sejumlah pegawai Pemkab Kudus yang dilantik dalam jabatan barunya.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas jaksa.

Sementara, Tamzil menyatakan menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan eksepsi. “Kami menolak dakwaan dan akan ajukan eksepsi,” ucap Tamzil singkat seusai menjalani sidang.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7050 seconds (0.1#10.140)