Denda Proyek Lapangan Pancasila Rp500.000 per Hari Dinilai Ringan

Rabu, 11 Desember 2019 - 16:50 WIB
Denda Proyek Lapangan Pancasila Rp500.000 per Hari Dinilai Ringan
Sejumlah pekerja saat mengerjakan proyek revitalisasi Lapangan Pancasila. Foto: SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga Listyono menilai sangsi denda atas keterlambatan pelaksanaan revitalisasi Lapangan Pancasila sebesar Rp500.000 per hari yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada penyedia jasa konstruksi (rekanan) pelaksana proyek senilai sekitar Rp16 miliar itu, sangat ringan.

Alasannya, hingga batas akhir waktu pelaksanaan pembangunan pada 5 Desember 2019, diketahui masih banyak item pekerjaan proyek tersebut belum selesai 100%. "Menurut PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek Lapangan Pancasila Roy Anjar, besaran denda yang dijatuhkan kepada rekanan sebesar Rp500.000. Itu dihitung berdasarkan pekerjaan yang belum dilaksanakan. Ini sangat ringan," katanya, Rabu (11/12/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak PPKom proyek revitalisasi Lapangan Pancasila, denda dihitung dari pekerjaan yang belum dikerjakan sehingga di dapat nilai nominal Rp500.000 per hari.

"Ketika saya tanyakan, apakah pekerjaan yang belum selesai 100% tidak dihitung dalam penghitungan denda? Jawabannya, yang dihitung hanya pekerjaan yang belum dilaksanakan. Padahal banyak pekerjaan yang belum selesai 100%," ujarnya.

Lebih jauh Listyono mengatakan, Komisi C akan terus mengawasi pelaksanaan proyek tersebut hingga tuntas. Komisi C juga akan menyoroti mengenai spesifikasi masing-masing item pekerjaan dalam proyek Lapangan Pancasila.

"Ini kami lakukan agar pelaksanaan pembangunan di Salatiga benar-benar baik dan tuntas. Artinya, setiap kegiatan yang telah dilaksanakan harus tuntas dan tidak ada lagi peningkatan yang menyedot anggaran lagi," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2095 seconds (0.1#10.140)