Pemuda Pengangguran Tega Bunuh Ayah Kandung Karena Sering Dimarahi

Rabu, 11 Desember 2019 - 13:50 WIB
Pemuda Pengangguran Tega Bunuh Ayah Kandung Karena Sering Dimarahi
Tersangka pembunuhan ayah kandung dihadirkan dalam pemaparan kasus di Mapolresta Klaten, Jateng, Selasa (10/12/2019). Foto/iNews/Saeful Efendi
A A A
KLATEN - Gara-gara sering dimarahi karena menganggur, seorang pemuda warga Kemandohan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten nekat membunuh ayah kandungnya. Pelaku bernama Johan (29) itu telah ditangkap dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten.

Johan hanya pasrah saat digiring ke ruang gelar perkara di Mapolres Klaten, setelah menghilangkanya nyawa sang ayah, Girno (55), yang tinggal serumah dengan dirinya.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah R Hasibuan mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi sepekan lalu, Senin, 2 Desember 2019. Kasus ini awalnya terungkap setelah penemuan mayat seorang laki-laki tua yang membusuk di kamar rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, korban diduga tewas akibat tindak kejahatan karena ditemukan bekas luka lebam di tubuhnya.

Kronologi kejadian itu berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban karena berselisih paham, Senin sore. Pelaku baru saja pulang ke rumah. Namun, sang ayah langsung memarahi pelaku sehingga pelaku emosi.

"Jadi pelaku ini emosi karena sering dimarahin dan ditegur sama orang tua menyangkut masalah pelaku ini belum ada pekerjaan," ujar Andriansyah R Hasibuan saat pemaparan kasus di Mapolres Klaten, Selasa (10/12/2019).

Karena emosinya meluap, pelaku kalap dan memukul ayahnya hingga terjatuh. Kepala korban terbentur meja. Dalam kondisi terluka parah, pelaku membawa ayah kandungnya masuk ke kamar. Dia lalu meninggalkan begitu saja di sana hingga tewas dan membusuk, sampai akhirnya ditemukan warga.

"Dia sering tiba-tiba marah-marah karena saya enggak ada pekerjaan. Kami sering cekcok. Kemarin itu, saya emosi juga dan mukul ayah saya, terus kena meja," kata Johan.

Usai melakukan perbuatan kejinya, pelaku kemudian kabur. Namun, pelaku akhirnya ditangkap Tim Buser Polres Klaten dari tempat persembunyian di daerah Gunungkidul. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti pakaian korban dan milik pelaku dengan bekas darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9151 seconds (0.1#10.140)