Tawarkan Lowongan Driver Online, 3 Pemuda ini Raup Puluhan Juta

Selasa, 10 Desember 2019 - 17:23 WIB
Tawarkan Lowongan Driver Online,  3 Pemuda ini Raup Puluhan Juta
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti penipuan di Mapolda DIY, Selasa (10/12/2019). FOTO: SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Hati-hati jika membaca iklan lowongan pekerjaan namun mensyaratkan membayar sejumlah uang. Bisa jadi itu adalah modus penipuan.

Hal tersebut seperti yang dilakukan T, 40, warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat, MA, 35 warga Cakung, Jakarta Timur dan A, 22 warga Imogiri, Bantul. Ketiganya melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai driver online di salah satu provider lewat jalur cepat dengan membayar Rp1,8 juta.

Namun setelah banyak yang transfer ternyata lowongan itu hanya abal-abal. Atas tindakannya tersebut, ketiganya sekarang mendekam di tahanan Mapolda DIY.

Petugas juga mengamankan tiga ATM, satu buku rekening tabungan, satu jaket driver online dan lima unithandphone milik para tersangka sebagai barang bukti (BB).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga Bantul atas nama GK, 20 yang menjadi korban penimpuan driver online tersebut ke Polda DIY, 11 November 2019.

GK menceritkan pada bulan September 2019, dia membaca di FB ada lowongan driver online lewat jalur cepat dengan syarat membayar Rp1,8 juta. Korban tertarik antaran jika melalui prosedur normal harus menunggu antara 6-9 bulan baru dipanggil. Dalam FB tersebut pelaku juga mencantumkan no WA yang bisa dihbungi .

Korban kemudian menghubungi no WA tersebut, kemudian mendapat balasa SMS dengan aplilasi Fake SMS yang menyatakan bisa masuk menjadi anggota
driver online dan didaftar ke PT driver online untuk mendapatkan aplikasi.

Namun setelah mentransfer uang, korban tidak mendapatkan aplikas driver
online seperti yang dijanjikan. Korbanpun mendatangi perwakilan salah satu provider driver online di Yogyakarta. Setelah dicek ternyata itu akun itu palsu dan GK
belum masuk da terdaftar menjadi anggota aplikasi driver online.

“Untuk itu perwakilan provider driver online di Yogya bersama GK ke Polda membuat laporan adanya penipuan tersebut,” kata Tony di Mapolda DIY, Selasa (10/11/2019).

Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakuka penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Hasilnya diketahui ada 41 orang yang sudah mengubungi akun palsu driver online tersebut. Dari jumlah itu, 38 orang sudah mentransfer Rp1,8 juta.

“Berbekal ini akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya 26 November 2019. T dan MA ditangkap di Jakarta sedangkan A ditangkap di Bantul,” terangnya.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda. T sebagai karyawan driver online Jakarta dan yang membuat SMS palu dengan memakai aplikasi fakeSMS seolah-olah dari provider driver online. MA berperan mengatur jalannya proses perekrutan driver online dan juga pembuat SMS palsu (fake SMS). Sedangka A berperan mencari korban dengan cara membuka lowongan kerja sebagai driver onbline melalui FB dengan jalur VIP, dengan membayar Rp1,8 juta.

“Mereka dijerat pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar serta pasal 378 jo 55 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman empat tahun penjara,” terangnya.

Tersangka T dihadapan petugas mengaku sudah melakukan penipuan tersebut selama satu tahun. Mengetahui nomer-nomer korbannya dari facebook. “Sudah satu tahun, tahu nomer dari facebook, tidak ada pekerjaan lain,” akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0329 seconds (0.1#10.140)