Jateng, Provinsi Pengelola Sistem Pengaduan Publik Terbaik Nasional

Selasa, 10 Desember 2019 - 12:30 WIB
Jateng, Provinsi Pengelola Sistem Pengaduan Publik Terbaik Nasional
Gubernur Ganjar Pranowo menerima penghargaan sebagai provinsi pengelola sistem pengaduan publik terbaik nasional dari Kemenpan RB. Foto/Dok. Humas Pemprov Jateng
A A A
SEMARANG - Reformasi birokrasi yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diakui secara nasional. Hal itu dibuktikan dengan diraihnya penghargaan untuk Jateng sebagai provinsi pengelola sistem pengaduan publik terbaik nasional dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sejak memimpin Jateng 2013, Ganjar melakukan sejumlah gebrakan terkait pelayanan publik khususnya dalam merespons laporan dari masyarakat. Melalui banyak kanal seperti aplikasi Lapor Gub, medsos, SMS, WhatsApp, telephone, tatap muka dan kanal lain. Berbagai pengaduan publik dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tuntas.

"Penghargaan ini soal bagaimana daerah mengelola komplain pengaduan publik melalui aplikasi Lapor dari Kemenpan RB. Saat diwawancarai oleh tim juri, saya mengatakan bahwa tidak hanya aplikasi Lapor saja yang kami gunakan, tapi kami membuat banyak kanal aduan masyarakat untuk memudahkan pengaduan. Ternyata itu yang membuat Jateng terbaik nasional," kata Ganjar usai menerima penghargaan di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ganjar menerangkan, berbagai kanal yang disediakan tidak semata untuk menerima laporan. Namun, kecepatan dalam penanganan hingga respon terhadap pengaduan juga menjadi perhatian serius.

"Sekarang levelnya sudah sampai pada siapa melaporkan apa, siapa yang menangani, berapa lama waktunya dan lain sebagainya. Sekarang kecepatan merespon laporan di Jateng sudah lumayan, karena OPD kami sudah terbiasa," ujar Ganjar.

Untuk memastikan semua pengaduan masyarakat direspons cepat dan tuntas, Ganjar mengatakan mengontrol semua sistem tersebut. Sehingga, setiap hari ada laporan rutin yang masuk ke dashboard-nya untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan masyarakat.

"Jadi ketahuan, siapa lapor, kapan, direspons berapa lama. Kalau tidak merespons sesuai waktu, pasti saya tegur. Inilah yang dulu penanganan laporan wajib 2 x 24 jam, sekarang menjadi 1 x 24 jam. Bahkan sekarang sudah hitungan jam," katanya.

Untuk mendukung kualitas pelayanan publik, Pemprov Jateng bahkan sudah membuat Perda tentang Smart Province dan satu-satunya di Indonesia. Regulasi itulah yang digunakan Ganjar sebagai payung hukum dalam penanganan aduan dari masyarakat. "Dengan semua sistem itu, kami berusaha menjadikan birokrasi digital agar bisa memangun dan melayani dengan baik," katanya.

Sementara itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, semua aparatur pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib memberikan pelayanan terbaik. Aparatur pemerintah harus bisa mengambil keputusan, membangun inovasi dan merespons dengan cepat pengaduan masyarakat.

"Sekecil apapun pengaduan masyarakat harus direspons dengan baik dan cepat. Reformasi birokrasi harus sampai ke jantung pemerintahan dan diterapkan dengan sepenuh hati. Apapun pengaduan dari masyarakat, harus cepat tanggap, cepat direspons dan ditindaklanjuti," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1265 seconds (0.1#10.140)