Iming-imingi Uang Rp4.000, Kakek di Brebes Cabuli 8 Bocah Ingusan
A
A
A
BREBES - Polisi menangkap seorang kakek di Kabupaten Brebes lantaran mencabuli delapan anak perempuan. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp4.000 agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
Kakek itu bernama Slamet Riyadi (54), warga Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Kepada polisi, dia mengaku mencabuli korban sejak November hingga awal Desember.
Perbuatan bejat pria beristri dengan lima anak ini dilakukan di sebuah bangunan kosong bekas warung di desanya. Pelaku mengaku melakukannya karena nafsu.
"Saya hanya cium-cium korban di bagian muka. Saya lakukan di warung kosong biar ga kelihatan orang," kata pelaku, Senin (9/12/2019).
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, kasus pelecehan seksual ini terungkap karena salah satu korban mengadukan ke orang tuanya yang kemudian melaporkan tersangka ke polisi, Selasa (3/12/2019). Usai pendalaman laporan dan pemeriksaan bukti yang ada, pelaku ditangkap Sabtu (7/12/2019).
Untuk sementara ada delapan anak yang dilaporkan menjadi korban. "Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain," katanya, Senin (9/12/2019).
Kini kedelapan korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.
Kakek itu bernama Slamet Riyadi (54), warga Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Kepada polisi, dia mengaku mencabuli korban sejak November hingga awal Desember.
Perbuatan bejat pria beristri dengan lima anak ini dilakukan di sebuah bangunan kosong bekas warung di desanya. Pelaku mengaku melakukannya karena nafsu.
"Saya hanya cium-cium korban di bagian muka. Saya lakukan di warung kosong biar ga kelihatan orang," kata pelaku, Senin (9/12/2019).
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, kasus pelecehan seksual ini terungkap karena salah satu korban mengadukan ke orang tuanya yang kemudian melaporkan tersangka ke polisi, Selasa (3/12/2019). Usai pendalaman laporan dan pemeriksaan bukti yang ada, pelaku ditangkap Sabtu (7/12/2019).
Untuk sementara ada delapan anak yang dilaporkan menjadi korban. "Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain," katanya, Senin (9/12/2019).
Kini kedelapan korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.
(amm)