Hukuman Mati Koruptor, Ganjar: Bisa tapi Harus Dibahas Matang

Senin, 09 Desember 2019 - 20:20 WIB
Hukuman Mati Koruptor, Ganjar: Bisa tapi Harus Dibahas Matang
Ilustrasi. | (KORAN SINDO)
A A A
SEMARANG - Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan terkait kemungkinan dilakukannya hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Jokowi menilai, hukuman itu bisa saja diterapkan asal ada dorongan dari masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sepakat dengan wacana itu. Namun menurutnya, rencana hukuman mati bagi koruptor harus dibahas secara matang dan mendalam.

"Yang paling penting saya kira di proses pembahasan di dewan. Kemudian mendengarkan seluruh aspirasi pakar agar tujuan hukuman yakni memberikan pendidikan, efek jera dan memperbaiki sistem bisa berjalan. Sehingga sebenarnya, apapun bentuknya (hukuman) itu bisa dilaksanakan," kata Ganjar saat ditemui usai memimpin rapat Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut Ganjar, statemen-statemen tentang hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal baru. Beberapa kali, statemen itu muncul ke permukaan sebagai wujud kejengkelan masyarakat. "Kalau itu (hukuman mati) menjadi sebuah keputusan, ya bukan tidak mungkin," tambahnya.

Terkait suara masyarakat Jawa Tengah, Ganjar mengatakan masih banyak perbedaan. Ada yang berbicara dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menolak hukuman mati, ada yang minta dimiskinkan saja, namun ada pula yang meminta hukuman mati.
"Masih cukup beragam pembicaraan soal itu," tegasnya.

Disinggung apakah hukuman mati akan memberikan efek jera, Ganjar mengatakan hal itu juga belum tentu terjadi. Untuk itu, ia berharap dalam penentuan keputusan, harus melibatkan banyak pihak, seperti pakar, budayawan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya. "Agar kemudian efek jeranya bisa diberikan, sekaligus pendidikan dan perbaikan sistem bisa berjalan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyatakan bahwa hukuman mati bisa saja diterapkan bagi koruptor di Indonesia. Asalkan, ada kehendakl yang kuat dari masyarakat.

Menurutnya, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama Prestasi Tanpa Korupsi di SMK 57, Jakarta.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8740 seconds (0.1#10.140)