Melawan Saat Ditangkap, 2 Jambret Kakinya Ditembak

Senin, 09 Desember 2019 - 19:13 WIB
Melawan Saat Ditangkap, 2 Jambret Kakinya Ditembak
Dua tersangka penjambretan yang ditangkap jajaran Polres Sukoharjo. Foto: IST
A A A
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menangkap Bagas Aji,18, warga Gayam, Sukoharjo dan Catur Res Jenar,22, warga Kemasan, Polokarto, Sukoharjo. Keduanya diduga sebagai penjambret dan pencuri burung yang sering beraksi di wilayah setempat. Keduanya bahkan ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, keduanya ditangkap setelah melalui proses penyelidikan. Sebelumnya, Polisi mendapat laporan mengenai kasus penjambretan di depan Rumah Makan Ayam Goreng Mulyani, Jetis, 15 November lalu. Dari penyelidikan, pelaku akhirnya teridentifikasi.

“Kedua pelaku di ditangkap terpisah, yaitu di Sukoharjo Kota dan Polokarto,” kata Bambang Yugo Pamungkas, Senin (9/12/2019).

Dari pengembangan, keduanya telah beraksi di 18 lokasi berbeda sejak oktober 2018. Delapan diantaranya melakukan aksi penjambretan dengan korban mayoritas perempuan. Sedangkan sepuluh lokasi lainnya mencuri burung di rumah-rumah warga.

“Burung yang dicuri seperti murai, jalak, pleci, love bird dan kenari,” jelasnya. Seluruh barang hasil kejahatan sudah dijual dan uangnya dipakai foya-foya.

Polisi tinggal mengamankan barang bukti berupa handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjambret. Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian burung dan dihukum lima bulan dan baru keluar dari Rutan Solo. Saat beraksi, satu orang berperan sebagai joki dan satunya sebagai eksekutor.

Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga lumpuhkan dengan timah panas. Salah satu tersangka Bagas Aji Hermawan mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi gaya hidup.

“Buat rental mobil ngapelin pacar. Saya mulai mencuri sejak umur 17 tahun dan memang sudah pernah ditahan,” ucapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0607 seconds (0.1#10.140)