Ditemukan Penggunaan Gas Melon Subsidi Tak Tepat Sasaran

Senin, 09 Desember 2019 - 16:26 WIB
Ditemukan Penggunaan Gas Melon Subsidi Tak Tepat Sasaran
Petugas saat melakukan sidak di tempat usaha katering daerah Sidokarto, Godean, Sleman, Senin (9/12/2019). FOTO : SINDOnews/ Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN -
Pemkab Sleman dan Pertamina cabang Yogyakarta melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di Godean, Sleman, Senin (9/12/2019). Dari hasil sidak ini ditemukan beberapa tempat usaha katering ketegori mikro (modal besar) mengunakan gas melon.

Padahlan sesuai dengan aturan, tempat usaha kategori mikro tidak boleh memakai gas bersubsidi namun harus memakai gas elpiji non subsidi 5 kg (brightgas).

“Dari sidak ini kami mengamankan 112 tabung gas melon di lima tempat usaha rumah makan kategori mikro,” kata Kepala Subbagian Ketahanan Ekonomi Bagian Perekonomian Pemkab Sleman, Tien Pamungkasih.

Tien Pamungkasih menjelaskan 112 tabung gas elpiji 3 kg yang diamankan tersebut berasal dari dua usaha katering di wilayah Sidokarto, Godean sebanyak 68 tabung gas melon dan satu usaha katering di wilayah Sidoluhur, Godean sebanyak 44 tabung gas melon.

Seluruh tabung melon itu, kemudian dilakukan penukaran yaitu setiap dua tabung elpiji bersusidi ditukar dengan satu tabung 5,5 Kg non-subsidi (brightgas).

“Agar gas elpiji bersubsidi tepat sasaran kami bersama Pertamina terus akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi yang melanggar. Baik dalam penyalahgunaan maupun penindakan bagi agen atau pangkalan nakal yang mengakibatkan distribusi gas elpiji bersubsidi tidak tepat sasaran,” paparnya.

Sales Brand Manager Rayon II Pertamina Yogyakarta, Haryadi menambahkan langkah yang dilakukan Pertamina bersama Pemkab Sleman merupakan upaya untuk mengedukasi sekaligus mengamankan stok elpiji bersubsidi agar tepat sasaran terkait pemanfaatannya.

“Penyalahgunaan pemanfaatan gas elpiji subsidi ini bisa menjadi salah satu faktor kelangkaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran terlebih di saat momen besar seperti menjelang perayaan Natal dan tahun baru,” tambahnya.

Haryadi juga menjelaskan, tempat usaha katering yang dilakukan sidak ini tidak termasuk industri kecil dengan melihat beberapa unsur yaitu, ukuran bangunan atau tempat produksi, jumlah stok bahan baku dan jumlah karyawan. Sementara yang berhak dalam pemanfaatan gas elpiji subsidi kategori industri yaitu usaha rumahan atau menengah ke bawah.

“Dalam sidak ini kita juga lihat ke dalam sampai ke tempat produksinya, kita lihat luas bangunan dan areanya, bahan bakunya. Ketiganya termasuk kategori menengah ke atas namun masih menggunakan gas elpiji subsidi,” terangnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6108 seconds (0.1#10.140)