Tiga Pencuri Traktor Sawah Dibekuk, Satu Pelaku Terpaksa Ditembak

Senin, 09 Desember 2019 - 15:55 WIB
Tiga Pencuri Traktor Sawah Dibekuk, Satu Pelaku Terpaksa Ditembak
Tiga tersangka kasus pencurian traktor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil ditangkap polisi. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
BANTUL - Tiga tersangka kasus pencurian traktor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil ditangkap polisi. Salah satu pelaku terpaksa ditembak lantaran hendak melarikan diri.

Tiga tersangka yang diamankan adalah SR (66) dan SP (41), warga Sleman. Sementara satu tersangka lainnya adalah SY (35) asal Solo. Mereka diamankan pada Kamis (5/12/2019) usai melakukan aksi pencurian di Bulak Tegalsari, Desa Srigading, Kecamatan Sanden.

"Ada tiga tersangka yang diamankan, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas," kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, di Mapolres Bantul, Senin (9/12/2019).

Dua dari ketiga tersangka yakni SR dan SP merupakan residivis kasus serupa. Mereka keluar dari penjara pada akhir 2017 lalu. Mereka pernah melakukan serangkaian pencurian pada 2015 di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Pelaku menyewa mobil multi puspose vehicle (MPV) sebelum melakukan aksinya. Mobil ini dikemudikan oleh SY, sedangkan dua orang lainnya menjadi eksekutor. Mereka mengincar traktor bajak milik petani yang ditinggal di sawah. Begitu mendapatkan sasaran mereka akan langsung melepas mesin traktor dan membawanya ke mobil.

"Begitu berhasil membawa mesin mereka menghubungi SY untuk menjemput dan memasukkan ke dalam mobil," katanya.

Aksi mereka akhirnya diketahui warga Kamis (5/12/2019) pekan lalu. Warga mengamati aksi kedua pelaku dan melapor kepada polisi. Begitu pelaku berhasil melepas mesin, polisi langsung menyergap.

"Dari pengakuan mereka, aksi ini dilakukan secara acak mengincar traktor yang ada di sawah," kata Wachyu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menjual satu mesin traktor seharga Rp4 juta di wilayah Solo. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain. Termasuk mengincar penadah barang-barang hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9475 seconds (0.1#10.140)