Polda Jatim Resmi Tahan Vanessa Angel dalam Kasus Prostitusi Online

Rabu, 30 Januari 2019 - 15:31 WIB
Polda Jatim Resmi Tahan Vanessa Angel dalam Kasus Prostitusi Online
Artis FTV Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jatim. FOTO/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menahan tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel . Artis FTV tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, surat perintah penahanan sudah turun dari penyidik. Penahanan ini dilakukan karena penyidik khawatir bahwa Vanessa akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan kembali melakukan perbuatannya.

"Kami melakukan penahanan juga karena pasal yang disangkakan pada VA (Vanessa Angel) di atas lima tahun," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019). (Baca Juga: Vanessa Anggel Akhirnya Jadi Tersangka Prostitusi Online)

Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan foto dan video mesum Vanessa Angel.

Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari Endang Sutatri. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks Vanessa. (Baca Juga: Polisi Temukan Video Porno Vanessa Angel di Ponsel Mucikari)

Sebelumnya, pada Sabtu 5 Januari 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3376 seconds (0.1#10.140)