Anggota DPR Dede Indra Ajak Masyarakat Tangkal Efek Negatif Internet

Senin, 09 Desember 2019 - 14:10 WIB
Anggota DPR Dede Indra Ajak Masyarakat Tangkal Efek Negatif Internet
Anggota Komisi I DPR, Dede Indra Permana mengajak masyarakat cermat terhadap segala informasi yang beredar. FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
BATANG - Anggota Komisi I DPR, Dede Indra Permana mengajak masyarakat cermat terhadap segala informasi yang beredar. Masyarakat tidak boleh menelan mentah-mentah berita di internet tanpa mengeceknya terlebih dahulu.

"Kita harus pintar dan bijak dalam mengantisipasi hoaks. Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif. Kita tidak menelan mentah-mentah berita atau informasi yang beredar melalui internet," ujar Dede dalam seminar Merajut Nusantara dengan tema Menuju Era Digital dengan Internet Sehat di Batang, Senin (9/12/2019).

Menurutnya, ada beberapa cara memanfaatkan internet secara baik dalam arti tepat guna, aman sesuai etika, budaya dan norma yang berlaku. Di antaranya dengan mencari informasi, data, gambar dan pengetahuan (searching), serta sarana pembelajaran yang interaktif untuk berbagai bidang ilmu pengetahuan (learning).

Dede menambahkan, internet bagi masyarakat sudah menjadi tuntutan zaman yang harus dipenuhi. Masyarakat tidak boleh kesulitan mengakses internet tetapi harus bijak dalam menggunakannya.

"Internet sudah menjadi kebutuhan pokok. Banyak informasi dan wawasan yang bisa diambil dari sana. Kita harus memanfaatkan internet secara baik dalam arti tepat guna, aman sesuai etika, budaya dan norma yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Plt Kabag Pelayanan Informasi pada Biro Humas Kemenkominfo RI, Helmi Fajar Andrianto memaparkan, berdasarkan data pengguna internet di Indonesia, ada lima hal yang paling sering diakses. Masing-masing sosial media, pesan instan, baca berita, cari data dan informasi, serta streaming video. Sebanyak 85% mengaksesnya melalui ponsel, 32% laptop/notebook, 14% PC desktop, dan 13% tablet.

Helmi memaparkan beberapa bahaya tersembunyi dalam pemanfaatan internet, yaitu kekerasan dan pelecehan melalui internet (cyber bullying), informasi tidak benar di internet (hoaks), penipuan transaksi online, pornografi, gambar-gambar tidak senonoh, video asusila, permainan judi berkedok game social media (cyber gambling), dan penculikan dengan modus kenal di sosial media (cyber stalking).

"Pahami aturan dan hukum terkait internet dalam UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada beberapa jeratan hukum terhadap pelanggaran undang-undang tersebut. Kita harus bisa memanfaatkan internet untuk sesuatu yang lebih produktif untuk kemajuan ekonomi, sosial dan masyarakat," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2528 seconds (0.1#10.140)