Polres Pekalongan Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu Rp150 Juta

Rabu, 30 Januari 2019 - 14:51 WIB
Polres Pekalongan Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu Rp150 Juta
Tiga tersangka pengedar uang palsu sejumlah Rp150 juta ditangkap Polres Pekalongan. FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
PEKALONGAN - Polres Kabupaten Pekalongan berhasil mengamankan uang palsu sejumlah Rp150 juta. Upal terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 1.500 lembar.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, penangkapan ketiga tersangka karena ada laporan masyarakat bahwa terjadi peredaran upal di salah satu toko modern. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan membekuk tiga tersangka, yakni Aziz, warga Wonosobo; Ahmad Murtaqi, warga Banyumas; dan Tuhari, warga Banjarnegara di depan toko di Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa.

Dari ketiga pelaku berhasil diamankan upal sejumlah Rp150 juta yang rencananya akan dijual ke warga Bojong sebesar Rp70 juta.

"Mereka mengaku mendapatkan upal dari tersangka Kholek warga Genuk, Semarang yang saat ini sedang buron," kata Kapolres bersama Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Bank Indonesia Cabang Tegal, Rabu (30/1/2019).

Selain upal, polisi berhasil mengamankan 3 unit hape, tas cangklong, dan 1 unit sepeda motor Nopol G 2449 CK.

Menurut Wawan, ketiga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya telah mengedarkan upal di wilayah Kabupaten Batang dan pernah mendekam di Rutan Rowobelang karena kasus yang sama.

"Ketiga Pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Kapolres.

Sementara, penyelia kasir KPW BI Tegal, Bambang Anggoro mengatakan pihaknya hadir di Polres Kabupaten Pekalongan untuk menjelaskan keaslian rupiah. Upal yang berhasil diamankan ada dua kemungkinan teknik cetak, yakni tehnik inject dan laser dengan menggunakan alat mikroskop portabel.

Kasus penipuan upal 1.500 lembar ini merupakan kasus pertama di 2019. Pada tahun sebelumnya BI Tegal telah menyita 3.200 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di wilayah kerja BI Tegal.

"Kita mendorong kepolisian untuk mengungkap kasus baru agar jangan sampai merugikan masyarakat. Sekaligus menyosialisikan kepada masyarakat terkait mendeteksi upal dengan mudah lewat cara 3D atau dilihat, diraba, dan diterawang," katanya.

Sedangkan salah satu tersangka Tuhari mengaku mendapatkan Upal dari Kholek, warga Semarang, yang merupakan teman semasa dalam masa tahanan di Rutan Rowobelang. "Saya beli dari Kholek Rp500.000 dan rencana mau saya jual Rp70 juta," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1682 seconds (0.1#10.140)