Kejari Kulonprogo Sita Kas Desa Banguncipto Rp227 Juta

Sabtu, 07 Desember 2019 - 10:17 WIB
Kejari Kulonprogo Sita Kas Desa Banguncipto Rp227 Juta
Kejari Kulonprogo menyita uang senilai Rp227 juta dari kas Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, DIY. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
A A A
KULONPROGO - Kejari Kulonprogo menyita uang senilai Rp227 juta. Uang dari kas des Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo ini merupakan barang bukti kasus yang menyeret Kepala Desa Humam Sutopo dan Kepala Seksi Pemerintahan yang merupakan eks bendahara desa, Sumadi.

Penyitaan dilakukan dengan mengambil uang tersebut dari kas desa yang ada di Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar Kulonprogo. Penyitaan ini dilakukan oleh Satuan Khusus Penanganan Korupsi Kejari Kulonprogo yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kulonprogo, Noviana Permanadari.

Tim awalnya mendatangi kantor PD Bank Pasar Kulonprogo. Didampingi perwakilan dari Desa Banguncipto, Sentolo, tim mengambil dana yang tersimpan di rekening Desa Banguncipto di Bank Pasar. Petugas kemudian mengambil uang senilai lebih dari Rp227 juta hasil pengembalian dari kedua tersangka ketika dugaan korupsi ini disidik oleh kejaksaan.

Selanjutnya petugas membawa ke Kantor Cabang BRI. Uang tersebut disimpan di rekening khusus milik Kejari Kulonprogo, yang menampung hasil tindak pidana korupsi.

“Uang ini sempat dipakai oleh para terdakwa dan sempat dikembalikan ke kas desa setelah kasusnya kita sidik,” ujar Noviana di sela penyerahan uang di BRI Cabang Wates, Jumat (6/12/2019).

Kini petugas masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus korupsi tersebut. Petugas sebelumnya pada Hari Rabu lalu sudah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Banguncipto.

Saat itu petugas berhasil menyita dan mengamankan sejumlah dokumen APBDes dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018. Atas dokumen tersebut, kejaksaan telah mengajukan persetujuan penyitaan ke PN Wates. “Kami baru sebatas melakukan penyitaan untuk dokumen, untuk aset lain belum ada,” ujarnya.

Menurut dia, dalam kasus korupsi ini kedua tersangka diduga telah melakukan pemotongan anggaran untuk kegiatan infrastruktur fisik seperti gorong-gorong ataupun pengadaan barang fiktif. Dana itu kemudian dipakai untuk kepentingan mereka berdua di luar peruntukan yang ada.

“Dana itu ada yang dipakai sendiri atau dipinjamkan kepada saudara,” ujarnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7583 seconds (0.1#10.140)