Penyelundupan Harley Davidson dalam Pesawat Garuda Dipantau KPK

Sabtu, 07 Desember 2019 - 07:31 WIB
Penyelundupan Harley Davidson dalam Pesawat Garuda Dipantau KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Kasus penyeludupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat bermerek Brompton menggunakan pesawat Garuda Indonesia menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menunggu pengusutan yang dilakukan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir langsung memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara karena terlibat dalam penyelundupkan barang tersebut.

"Kita tunggu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Bea Cukai dan PPNS Ditjen Pajak. Kalau hanya pelanggaran bea masuk dan pajak, hanya mereka yang berwenang menindak," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Jika hasil pendalaman Bea Cukai menunjukkan penyelundupan tersebut sebagai pelanggaran perpajakan dan kepabeanan, Agus menegaskan KPK tidak akan melakukan pengusutan.

Namun apabila terdapat potensi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, KPK tidak akan ragu untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

"Kalau mereka menemukan juga tindak pidana korupsi pasti nanti akan melibatkan polisi atau KPK. Dalam hal penanganan oleh kepolisian, seluruh sprindiknya (surat perintah penyidikan-red) tentu dilaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan mengkoordinir dan supervisi," tuturnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4141 seconds (0.1#10.140)