Penghuni Ruko Kompleks Eks Sri Ratu Pekalongan Minta Keringanan Sewa

Jum'at, 06 Desember 2019 - 19:08 WIB
Penghuni Ruko Kompleks Eks Sri Ratu Pekalongan Minta Keringanan Sewa
Perwakilan penghuni ruko di kompleks Batik Plaza dan gedung eks Sri Ratu menemui Wakil Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, Jumat (6/12/2019). FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
PEKALONGAN - Perwakilan penghuni ruko di kompleks Batik Plaza dan gedung eks Sri Ratu menemui Wakil Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, Jumat (6/12/2019). Mereka menyampaikan sejumlah permintaan, salah satunya terkait keringanan sewa ruko.

"Jadi kedatangan kami ke sini untuk menanyakan masalah perpanjangan kontrak ruko yang kami sewa. Kami ingin tetap menyewa ruko tersebut, tapi kami minta untuk ada keringanan sewa, karena sewa yang saat ini diterapkan kami nilai terlalu tinggi," kata perwakilan warga, David Santosa yang ditemui usai audiensi dengan Wakil Wali Kota.

Untuk diketahui, masa kontrak gedung eks Sri Ratu dan kompleks Batik Plaza telah habis pada 5 November 2019 lalu. Pengembaliannya ditandai dengan penyerahan aset tersebut oleh PT Jasamas Graha Utama (JGU) ke Pemkot Pekalongan.

Menurut David, tarif sewa yang akan dikenakan Pemkot Pekalongan antara Rp27 juta-Rp40 juta per tahun. "Rata-rata antara Rp27 juta sampai Rp28 juta. Bahkan ada satu ruko yang dikenai biaya sewa mencapai Rp40 juta per tahun. Melihat kegiatan ekonomi di sana yang tengah menurun, kami keberatan dengan besaran tersebut," katanya.

Dia mengatakan, para penghuni ruko meminta keringanan karena melihat kondisi kegiatan dan perputaran ekonomi di kompleks tersebut semakin sepi. Para penghuni yang membuka usaha di ruko yang ditempati merasakan bahwa kegiatan ekonomi menurun drastis.

"Kami datang tidak menuntut atau meminta yang macam-macam. Kami hanya komunikasi dan menyampaikan permasalahan yang ada. Kami siap mematuhi aturan hukum yang ada tapi ada permintaan dari kami bahwa biaya sewa yang diterapkan terlalu tinggi sehingga kami ingin meminta keringanan," ujarnya.

David mengungkapkan, biaya sewa sebelumnya rata-rata Rp30 juta untuk waktu antara 20-30 tahun.
"Jika dilihat dengan nilai saat itu, memang relevan. Tapi untuk saat ini, dengan biaya Rp27 juta atau sampai Rp40 juta per tahun, menurut kami terlalu tinggi," katanya.

Pemkot Pekalongan sendiri berencana memberdayakan kembali aset di lokasi tersebut yang berpotensi menghidupkan kembali kegiatan ekonomi di sana. Namun, menurutnya, sembari menunggu rencana terealisasi, warga ingin agar biaya sewa diturunkan. "Karena rencana itu mungkin terwujud tidak dalam waktu yang cepat. Jadi selama itu kami ingin agar biaya sewa diturunkan dulu," ujar David.

Saat ini ada sekitar 39 unit ruko di gedung eks Sri Ratu dan kompleks Batik Plaza yang ditempati. Sebagian ruko digunakan untuk membuka usaha tapi sebagian lagi digunakan untuk tempat tinggal. Para penghuni sudah mendapatkan surat dari Pemkot Pekalongan terkait perpanjangan masa sewa ruko pada 4 Desember 2019 dan diminta memberikan jawaban atau keputusan pada 6 Desember 2019.

Jika hari ini tidak memberikan keputusan untuk memperpanjang, maka pada 28 Desember mendatang para penghuni diminta untuk meninggalkan ruko tersebut.

"Hari ini kami diminta memberikan keputusan, itu juga yang membuat warga ini khawatir. Karena mereka juga masih berusaha untuk meminta keringanan jadi belum bisa memberikan keputusan saat ini. Sebelumnya memang sudah ada sosialisasi dan disampaikan secara verbal terkait perpanjangan sewa dan biaya yang akan dikenakan. Tapi surat baru disampaikan 4 Desember 2019," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3085 seconds (0.1#10.140)