Menkeu Sebut Ada yang Pasang Badan soal Harley Ilegal di Garuda

Kamis, 05 Desember 2019 - 22:01 WIB
Menkeu Sebut Ada yang Pasang Badan soal Harley Ilegal di Garuda
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ada pihak yang memasang badan terkait penyelundupan Harley Davidson ilegal menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani menyebut ada pihak yang memasang badan terkait penyelundupan Harley Davidson ilegal menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.

Dugaan pun mengarah kepada SAW dan LS yang merupakan penumpang dari pesawat GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo tersebut. Keduanya diketahui tidak menyerahkan customs declaration dan tidak memberitahukan secara lisan kepada petugas Bea Cukai atas barang tersebut.

"Nampaknya yang bersangkutan SAW pasang badan, dan pasal 103 Kepabeanan menyebutkan mereka yang memberikan keterangan lisan dan tulis tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabenanan, akan dikenakan konsekuensi," ujar Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (6/12/2019).

Bea Cukai hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terhadap dua penumpang pesawat berinisial SAW dan LS tersebut. SAW adalah nama yang tertera pada claimtag 15 koli yang berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai. Sedangkan LS adalah nama yang tertera pada claimtag 3 koli yang berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan sebelumnya, Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan sarana pengangkut/plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada hari Minggu, 17 November 2019.

Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan oleh pihak Garuda Indonesia, dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo. Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest yaitu IGNA, IGARDD, IJ, ER, RA, MI, RBS, HA, WT, DSRW, LSB, STPN, SAW, NWP, MFR, MHH, S, MET, JPU, JS, ABL, dan LJYG.

Pendaratan pesawat tersebut dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak PT Garuda Indonesia kepada Bea Cukai Soekarno Hatta. Pendaratan di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki atau dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia sebelumnya.

Dalam permohonan izin yang disampaikan, PT Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat tiba.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8852 seconds (0.1#10.140)