Wawali Semarang : Akses Konten Negatif Picu Perkawinan Usia Anak

Kamis, 05 Desember 2019 - 18:00 WIB
Wawali Semarang : Akses Konten Negatif Picu Perkawinan Usia Anak
Wawali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat acara Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Mg Setos Hotel Semarang, Kamis (5/12/2019). FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Wakil Wali (Wawali) Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajak semua pihak untuk berperan dalam upaya mencegah perkawinan usia anak. Pasalnya, jika perkawinan usia anak itu dibiarkan akan berdampak negatif bagi masyarakat terutama anak-anak.

Perkawinan anak itu perlu dicegah. Karena jika dibiarkan semakin lama akan semakin banyak,” tegas Wawali yang akrab disapa Ita saat acara Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang digelar Kementerian PPPA di Mg Setos Hotel Semarang, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, masa puber anak-anak saat ini semakin cepat. Belum lagi stimulan dari luar seperti perkembangan teknologi informasi yang memudahkan anak mengakses informasi termasuk konten negatif.

“Yang sangat memprihatinkan adalah perkawinan anak saat ini lebih banyak dikarenakan anak hamil di luar nikah karena kemudahan mengakses konten-konten yang tidak diperuntukkan kepada anak. Di sinilah perlu adanya kolaborasi antara generasi muda dengan orang tua untuk pencegahan perkawinan anak,” ungkapnya.

Dia mengutarakan bahwa banyak dampak negatif dari perkawinan anak. Mulai dari masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian dini. Itu karena usia anak baik secara mental maupun kesehatan belum siap untuk berperan sebagai orang tua.

“Pemkot Semarang sendiri memiliki konsen terhadap pencegahan perkawinan usia anak. Salah satunya dengan pendirian Rumah Duta Revolusi Mental di Dinas Pendidikan. Di sana juga digencarkan bagaimana mencegah pernikahan usia anak dengan melibatkan siswa, kepala sekolah, guru BK maupun komite sekolah,” tandas Ita. Namun begitu, pihaknya berharap ada peran aktif masyarakat untuk menekan angka perkawinan anak.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9486 seconds (0.1#10.140)