Kasus Harley di Pesawat Garuda Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Kamis, 05 Desember 2019 - 20:31 WIB
Kasus Harley di Pesawat Garuda Rugikan Negara Rp1,5 Miliar
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang disita Bea Cukai dipamerkan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Foto/Rina Anggraeni
A A A
JAKARTA - Kasus penyelundupan motor Harley Davidon serta sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 seri Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis diperkiraan merugikan negara antara Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar.

"Angka itu berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, di mana perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta hingga Rp800 juta per unit. Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per unitnya," ungkap Plh. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan pers resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (5/12/2019).

Dia memaparkan, temuan onderdil motor Harley Davidson dalam pesawat Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 seri Neo didapatkan Cukai setelah melakukan pemeriksaan sarana pengangkut/plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada hari Minggu, 17 November 2019.
Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan oleh pihak Garuda Indonesia, dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo. Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: crew list dan 22 orang penumpang.

Pendaratan pesawat tersebut dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak PT Garuda Indonesia kepada Bea Cukai Soekarno Hatta. Pendaratan di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki/dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia sebelumnya.

Dalam permohonan izin yang disampaikan, kata dia, Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat tiba. Hasil pemeriksaan Bea Cukai terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cockpit dan penumpang pesawat tidak diketemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lain (sesuai dokumen cargo manifest: nil cargo).

"Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang. Terhadap bagasi penumpang berupa koper telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 koli tersebut ditemukan 15 koli berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda," paparnya.

Bea Cukai hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terhadap dua penumpang pesawat tersebut yang berinisial SAW dan LS. SAW adalah nama yang tertera pada claimtag 15 koli yang berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, sedangkan LS adalah nama yang tertera pada claimtag 3 koli yang berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

SAW dan LS merupakan penumpang dari pesawat GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo tersebut dan keduanya tidak menyerahkan customs declaration dan tidak memberitahukan secara lisan kepada petugas Bea Cukai atas barang tersebut.

"Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinyu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6040 seconds (0.1#10.140)