Kejari Sukoharjo Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Buku Ajar

Rabu, 04 Desember 2019 - 20:31 WIB
Kejari Sukoharjo Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Buku Ajar
Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono saat memberikan keterangan pers, Rabu (4/12/2019). Foto: SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menangkap buronan kasus korupsi buku ajar dengan terpidana Murad Irawan. Penangkapan di sebuah hotel di Kota Solo melibatkan Kejari dan Kepolisian setempat.

Murad Irawan tidak melawan saat dieksekusi dan langsung dibawa ke Rutan Solo. Murad dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2008 atau 11 tahun lalu.

“Kami melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terhadap perkara tindak pidana korupsi Murad Irawan. Yakni dasar eksekusi putusan PN nomor 130/PID.B/2008/PN.SKH tertanggal 13 Februari 2009,” kata Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, Rabu (4/12/2019).

Penangkapan setelah pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di Kota Solo. Tim selanjutnya mengintai dan mengeksekusi Murad di salah satu hotel di Kota Bengawan, Selasa (3/12/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Karena perkara sudah inkrah, terpidana dieksekusi dan langsung dijebloskan ke Rutan Solo guna menjalani hukuman. Murad Irawan terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar yang diperkarakan sejak tahun 2006 dengan total kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.

Proses persidangan berjalan mulai 2008 dan secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) mengingat yang bersangkutan menghilang atau kabur. Murad dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. PN sukoharjo menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Terpidana juga diputuskan wajib membayar uang pengganti senilai dengan kerugian negara.

Akan tetapi Undang undang mengatur uang pengganti maksimal bisa dibayarkan satu bulan setelah putusan atau penyitaan aset. “Putusannya tahun 2009, jadi sudah lewat tetapi akan tetap kami kejar untuk eksekusi penyitaan aset sebagai pengganti kerugian,” tandasnya. Penangkapan Murad telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Informasinya, kasus pengadaan buku ajar juga terjadi di sejumlah daerah dengan orang yang sama.

Modusnya, Murad mengaku sebagai marketing PT Balai Pustaka. Padahal, yang bersangkutan hanya pihak ketiga dalam proses pengadaan buku ajar, yakni sebagai direktur PT Putra Ihsan Pramudita. “Yang kami tangani hanya kasus yang di Sukoharjo, kalau ada keterkaitan kasus dengan daerah lain itu di luar wewenang kami,” tandasnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santosa menambahkan, selama pelarian terpidana Murad juga diketahui menggunakan nama alias Iwan Thalib Balwell dan Iwan Suwardana.

Nama tersebut tercatat sebagai direktur PT Dewa Mata Angin dan menjalankan bisnis properti. Kasus korupsi pengadaan buku ajar SMK tahun 2004 disidangkan di PN Sukoharjo sepanjang tahun 2008-2009 dengan empat terdakwa. Yakni Kepala Dinas Pendidikan yang menjabat saat itu, Bambang Margono, pihak ketiga Murad Irawan, Tedy Kusnadi dan pimpinan proyek Sri Mulyono. Masing masing terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah pada 2009 dan menjalani hukuman. Sedangkan Murad Irawan masuk DPO.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0433 seconds (0.1#10.140)