Hukuman Idrus Marham Dipangkas MA, Nurdin Halid : Oh Alhamdulillah

Rabu, 04 Desember 2019 - 17:18 WIB
Hukuman Idrus Marham Dipangkas MA, Nurdin Halid : Oh Alhamdulillah
Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid (kiri) menyambut baik Keputusan MA yang memangkas hukuman penjara terhadap Idrus Marham, Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan yang memangkas Hukuman pidana penjara terdakwa kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan para hakim MA ini disambut positif Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid.

Seperti diketahui, MA memangkas hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara di tingkat kasasi dari sebelumnya lima tahun penjara. Nurdin Halid yakin, Idrus Marham akan segera menghirup udara segar.

"Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut, dengan hukuman yang sudah dijalani Insya Allah Pak Idrus Marham akan menikmati kebebasan," ujar Nurdin Halid di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Nurdin Halid yakin Idrus Marham akan kembali bertugas di Partai Golkar setelah dinyatakan bebas dari hukumannya nanti. Sebab, kata dia, hak politik Idrus Marham tidak dicabut pengadilan. "Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar, karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya," katanya.

Sekadar diketahui, Idrus Marham sempat menjabat Sekretaris Jenderal Partai Golkar era Setya Novanto. Setelah Setya Novanto dijerat kasus korupsi e-KTP, Idrus Marham menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4765 seconds (0.1#10.140)