Hakim MA Pangkas Hukuman Idrus Marham, KPK Kecewa

Rabu, 04 Desember 2019 - 16:48 WIB
Hakim MA Pangkas Hukuman Idrus Marham, KPK Kecewa
PK kecewa dengan keputusan hakim MA yang memangkas hukuman pidana penjara terdakwa kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman pidana penjara terpidana kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kekecewaan itu muncul lantaran vonis MA sangat jauh berbeda dari dua putusan sebelumnya yakni di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, pihaknya sangat kecewa ketika MA mengurangi hukuman Idrus Marham.

"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Seharusnya, kata Febri, seorang pelaku korupsi yang telah divonis bersalah harus dijatuhi hukuman semaksimal mungkin. "Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.

Namun meski kecewa, KPK tetap menghormati keputusan MA terkait pengurangan hukuman untuk mantan menteri sosial tersebut. "Bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung, terutama majelis hakim, yang mengambil putusan itu," kata Febri.

Diketahui, Idrus Marham diganjar hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Namun, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Sebab, Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8933 seconds (0.1#10.140)