Polres Semarang Ringkus Pengedar Sabu di Cinderlaras Tuntang

Rabu, 04 Desember 2019 - 13:40 WIB
Polres Semarang Ringkus Pengedar Sabu di Cinderlaras Tuntang
Tersangka peredaran narkoba Ferdian Dona Saputra tertunduk ketika diwawancarai awak media saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (4/12/2019). Foto/IST
A A A
SEMARANG - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan meringkus seorang pengedar barang haram itu. Tersangka adalah Ferdian Dona Saputra, warga Perum Cindelaras Permai No 408 RT 05/RW 08 Desa Karangtengah, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Kanit Narkoba Sat Resnarkoba Polres Semarang Ipda Hadi Sunaryo menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini hasil dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Dwi Putranto. Dalam pengembangan, penyidik mencurigai adanya pelaku lain.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan di daerah Macanan, Karangtengah, Tuntang. Dalam penangkapan kami tidak menemukan barang bukti, tapi saat diinterogasi tersangka mengaku menyimpan sabu di rumahnya," kata Ipda Hadi Sunaryo kepada awak media saat konferensi pers kasus narkoba ini di Mapolres Semarang, Rabu (4/12/2019).

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menggelandang tersangka ke rumahnya di Perum Cindelaras Permai No 408 RT 05/RW 08 Desa Karangtengah, Kecamatan Tuntang untuk melakukan pemeriksaan. Penggeledahan rumah tersangka disaksikan sejumlah warga setempat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu paket sabu seberat 0,7 gram; empat paket sabu dengan berat total 2,75 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler. Dengan adanya barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang bernama Leo. Kami masih memburu Leo dan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya Hadi Sunaryo.

Menurutnya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersanka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.2036 seconds (0.1#10.140)