Bobol Toko Material di Ngaglik Semarang, Dua Pencuri Diringkus Polisi

Rabu, 04 Desember 2019 - 13:13 WIB
Bobol Toko Material di Ngaglik Semarang, Dua Pencuri Diringkus Polisi
Kapolsek Bringin Iptu Joko Susilo menunjukan dua tersangka pencurian toko material saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Semarang, Rabu (4/12/2019). Foto/IST
A A A
SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Bringin, Polres Semarang meringkus dua pelaku pencurian di sebuah toko material milik Muhammad Arbai (32) di Dusun Ngaglik, Desa Rejosari, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang yang terjadi pada 14 November 2019 lalu.

Dua pencuri itu adalah Slamet (31), warga Mojotengah, Kedu, Kabupaten Temanggung dan Muhammad Zumriadi (47), warga Kandangan, Desa Karang, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Semarang.

Kapolsek Bringin Iptu Joko Susilo menjelaskan, tersangka masuk ke toko material dengan cara memanjat atap dan masuk melalui genteng yang dibuka secara paksa. Setelah berada di dalam toko material, kedua pelaku mencari barang berharga yang bisa dicuri.

"Pelaku menemukan uang tunai sebesar Rp1 juta. Setelah mengambil uang, pelaku kabur," kata Iptu Joko Susilo saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Semarang, Rabu (4/12/2019).

Menurut Kapolsek, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0781 seconds (0.1#10.140)