Gelapkan Dana Desa, Kades Banguncipto dan Bendahara Jadi Tersangka

Rabu, 04 Desember 2019 - 12:53 WIB
Gelapkan Dana Desa, Kades Banguncipto dan Bendahara Jadi Tersangka
Kejari Wates menetapkan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana desa. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
KULONPROGO - Kepala dan bendahara Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Humam Sutopo (55) dan Sumadi (61) ditetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan dana desa. Akibat perbuatan keduanya sejak 2014 tersebut negara dirugikan sebnyak Rp1,15 miliar.

Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana desa dengan modus pembangunan fisik, pengadaan barang fiktif, dan lain-lain. Kini Humam dan Sumadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

"Kami tangani kasus ini sejak awal November 2019 berawal dari laporan masyarakat. Dan sudah ditetapkan tersangkanya," kata Kepala Kejari Wates, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019).

Widagdo mengatakan kecurigaan dimulai dari penemuan kejanggalan pada surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sinkron. Menurutnya, beberapa anggaran program dilebihkan untuk dipotong oleh tersangka sebelum diserahkan kepada pihak ketiga.

Selain itu ada temuan pengadaan seragam PKK yang fiktif dan tidak terealisasi. Namun laporannya ada dalam LPJ. Widago yang baru menjabat sebulan menjelaskan tindak penahanan dilakukan untuk mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan merusak barang bukti.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Widagdo mengatakan penghitungan kerugian Negara tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kami masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan," kata Widagdo.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0822 seconds (0.1#10.140)