Bejat, Ayah di Purbalingga Tega Perkosa Anak Sendiri hingga Melahirkan

Rabu, 04 Desember 2019 - 06:36 WIB
Bejat, Ayah di Purbalingga Tega Perkosa Anak Sendiri hingga Melahirkan
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur menginterogasi Tarsum, ayah yang tega memerkosa anak kandungnya hingga melahirkan bayi laki-laki. Foto/iNews/Catur Edi Purwanto
A A A
PURBALINGGA - Warga Desa/Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga geger dengan adanya anak bawah umur yang melahirkan di wilayah mereka. Setelah ditelusuri ternyata bocah ingusan tersebut diperkosa oleh ayahnya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan Tarsum (47), warga Karangreja. Dia nyaris dihakimi massa lantaran warga emosi mengetahui perbuatannya yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri. Beruntung, petugas Polres Purbalingga dan Polsek Karangreja yang tiba di lokasi berhasil meredam emosi warga. Tersangka pun lolos dari amukan massa.

Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur mengatakan, kasus incest atau hubungan sedarah itu terkuak dari kecurigaan petugas puskesmas karena ada anak di bawah umur melahirkan tanpa suami.

"Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan dari hasil pemeriksaan pelaku yang menghamili korban ini ternyata ayah kandungnya sendiri," kata Kholilur, Selasa (3/12/2019).

Menurut Kapolres, kasus incest antara ayah dan anak perempuannya sudah berlangsung satu tahun. "Sekarang ini, anak tersangka melahirkan bayi laki-laki," katanya.

Kapolres mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yakni menyuruh istrinya bekerja di luar kota agar bisa leluasa melampiaskan nafsu bejatnya. "Si anak tersangka, sebetulnya tidak mau. Tapi, karena diancam tidak akan dibiayai sekolahnya, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.

Kepada penyidik, Tarsum mengaku sudah setahun memerkosa putri kandungnya. "Saya nggak tahu, pak. Soalnya, saya ditinggal istri kerja dan nggak pulang-pulang," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Tarsum kini ditahan di Mapolres Purbalingga. Tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8911 seconds (0.1#10.140)