KPU Sukoharjo Buka Desk Help Pilkada untuk Calon Perseorangan

Selasa, 03 Desember 2019 - 23:37 WIB
KPU Sukoharjo Buka Desk Help Pilkada untuk Calon Perseorangan
KPU Kabupaten Sukoharjo membuka desk help untuk calon perseorangan dalam pilkada 2020. FOTO : DOK SINDOnews
A A A
SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo membuka desk help untuk calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Desk khusus untuk melayani informasi yang dibutuhkan bagi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari jalur independen.

Melalui desk khusus, petugas KPU akan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan calon yang berkeinginan mendaftar Pilkada dari jalur perseorangan. “Tahapan Pilkada untuk jalur independen dimulai dengan penyerahan syarat dukungan ke KPU,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Selasa (3/12/2019).

Bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir model B-1-KWK perseorangan setiap pendukung dan ditempel dengan fotokopi KTP atau surat keterangan. Surat keterangan KTP harus diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 maupun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada melalui jalur perseorangan, untuk penyerahan persyaratan dukungan mulai 19-23 Februari 2020 mendatang.

“Calon perseorangan bisa datang dan menanyakan perihal jalur independen pilkada di desk help tersebut,” ungkapnya. Meskipun tahapan penyerahan masih cukup lama, proses pemenuhan syarat bisa dilakukan mulai saat ini.

Jumlah dukungan calon independen telah ditetapkan KPU Sukoharjo. Merujuk Surat Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 94/PP.03.1-KPT/3311/KPU-Kab/XI/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU perihal Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan persyaratan dukungan sebanyak 50.216 pendukung tersebar di minimal tujuh kecamatan. Bukti dukungan dengan formulir dan fotokopi KTP maupun penggantinya.

KPU akan melakukan verifikasi data persyaratan dukungan bagi pencalonan perseorangan. Verifikasi dengan pencocokan data nomor induk kependudukan (NIK) pendukung yang diserahkan ke KPU dengan data kependudukan milik Dispendukcapil. Sejauh ini, baru ada satu bakal calon perseorangan yang sudah berkonsultasi dengan KPU. “Yang lain baru sebatas pernyataan lisan. Sehingga belum bisa dianggap serius,” imbuhnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4519 seconds (0.1#10.140)