Curi Perhiasan Majikan, Warga Wonosobo Diamankan Polisi

Selasa, 03 Desember 2019 - 18:23 WIB
Curi Perhiasan Majikan, Warga Wonosobo Diamankan Polisi
Polsek Godean, Sleman menunjukkan tersangka pencurian perhiasan majikannya di Mapolsek Godean, Selasa (3/12/2019).FOTO : SINDONews/priyo setyawan
A A A
SLEMAN - Ditulung mentung (ditolong malah memukul) peribahas Jawa ini pas untuk menyebut tindakan warga Wonosobo, Jawa Tengah IS, 29. Bagaimana tidak sudah diberi pekerjaan untuk mengurus rumah di daerah Sidoarum, Godean, Sleman malah mencuri perhiasan pemilik rumah itu saat ditinggal pergi. Atas tindakannya, IS sekarang mendekam di tahanan Polsek Godean.

Kanit Reskrim Polsek Godean , Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan pencurian itu berawal saat warga Sidoarum Godean Sleman, pemilik rumah tempat IS bekerja, Franciscus Josephus Maria, 62, Sabtu (21/11/2019) karena ada urusan meninggalkan ruamh itu. Sehingga rumah dalam keadaan sepi hanya ada IS.

Kondisi ini dimanfaatkan IS untuk mencuri perhiasan majikanya yang disimpan di brankas. Untuk membuka brankas IS menggunakan kunci Z. Setelah berhasil membuka brankas, kemudian mengambil perhiasal berupa dua cincin emas 10 gram dan satu bros emas. Barang-barang itu, kemudian dijual IS, hari itu juga.

untuk menghilangkan jejak IS yang baru bekerja selama dua bulan di rumah itu tetap bekerja seperti biasanya. Sehingga pemilik rumah tidak curiga. Apalagi di rumah itu juga tidak ada yang rusak.

“Aksi pencurian itu baru diketahu saat pemilik rumah saat pemilik rumah akan memakai perhiasan yang ada disimpang di brankas sudah tidak ada. Yakin ada yang mencuri, pemilik rumah melapor ke Polsek Godean, hari itu juga,” kata Eko, Selasa (3/12/2019).

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu, yaitu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melalkukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan pencurian.

Hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku pencurian mengarah kepada pegawai di rumah itu. Petugas akhirnya mengamankan IS minggu lalu. “IS di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.

IS kepada petugas mengakui telah mencuri perhiasan majikannya dan baru pertama kali melakukan pencurian. Alasan mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Uang hasil penjualan perhiasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” aku IS yang sudah berkerja dua bulan di rumah tersebut.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7631 seconds (0.1#10.140)