Menag Lobi Saudi Tetapkan Kuota Dasar Haji Indonesia 231.000 Orang

Selasa, 03 Desember 2019 - 15:49 WIB
Menag Lobi Saudi Tetapkan Kuota Dasar Haji Indonesia 231.000 Orang
Menag Fachrul Razi bersalaman dengan wakil Arab Saudi usai penandatangaan MoU Penyelenggaraan Haji 1441 H/2020 M di Makkah, Senin (2/12/2019) malam. FOTO/HUMAS KEMENAG
A A A
MEKKAH - Pemerintah Indonesia berupaya mempertahankan kuota haji 2020 sama dengan tahun ini sebanyak 231.000 orang. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berharap jumlah itu menjadi kuota dasar jamaah haji Indonesia yang diberikan oleh Arab Saudi.

"Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231.000 jamaah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali usai mendampingi Menag dalam penandatangaan MoU Penyelenggaraan Haji 1441 H/2020 M di Makkah, Senin (2/12/2019) malam.

Menurut Nizar, lobi dan surat ini diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M masih sebesar 221.000 jamaah, meskipun ada penjelasan juga bahwa pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar. "Dari hasil pembahasan dalam spesial official meeting dengan wakil menteri haji, permintaan ini akan dipertimbangkan,” tuturnya.

Sampai dengan tahun 2016, kuota dasar jemaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri dari 194.000 kuota jamaah haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania. Hitungannya, dari 1.000 orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.

Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20%, menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus.

Pada 2017, kuota dasar jemaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000. Saat itu atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jemaah Indonesia menajdai 221.000 hingga sekarang.

"Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jamaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jamaah haji Indonesia," tandasnya.

"Selain kuota jamaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4.100 tahun lalu menjadi 4.200 orang," katanya.

Nizar menambahkan bahwa penambahan kuota haji menjadi salah fokus Menteri Agama Fachrul Razi mengingat antrean jamaah haji Indonesia terus memanjang. Dia mencontohkan, di Bantaeng Sulawesi Selatan masa tunggu jemaah sudah mencampai 40 tahun, atau keberangkatan 2060. Rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2660 seconds (0.1#10.140)