KPU Solo Kosongkan Kotak Suara Pemilu 2019

Senin, 02 Desember 2019 - 21:50 WIB
KPU Solo Kosongkan Kotak Suara Pemilu 2019
Para pekerja saat mengosongkan isi kotak suara Pemilu 2019 di gudang Kantor KPU Solo, Senin (2/12/2019). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mulai mengosongkan ribuan kotak suara Pemilu 2019, Senin (2/12/2019). Pengosongan yang ditargetkan selesai sepekan ke depan disaksikan Bawaslu dan kepolisian setempat.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, terdapat 8.670 kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPRD kota, DPRD provinsi serta DPD. Sementara, surat suara akan disimpan sebagai arsip sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 35 tahun 2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

"Berdasarkan aturan, surat suara bisa diarsipkan setelah satu bulan pengambilan sumpah jabatan," kata Nurul Sutarti, Senin (2/12/2019).

Logistik merupakan barang sekali pakai dan bisa dimusnahkan. Namun jika barang logistik milik negara ketika bernilai ekonomi harus dilelang, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara.
Pihaknya akan berkonsultasi ke KPU RI terkait kemungkinan bisa dipinjamkan ke daerah yang membutuhkan. Sebab dalam peraturan, kotak suara Pemilu boleh dihibahkan untuk pemilihan kepala desa (Pilkades). Hanya untuk Kota Solo tidak ada Pilkades.

"Sehingga kami akan konsultasi apakah boleh dipinjam oleh daerah yang membutuhkan," ujarnya.

Sementara untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Solo 2020, KPU tidak menggunakan kotak suara bekas Pemilu 2019 mengingat akan ada pengadaan baru.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1177 seconds (0.1#10.140)