Cari Rokok Tak Ketemu, Guru Ngaji Tega Pukul Istri hingga Lumpuh

Senin, 02 Desember 2019 - 20:10 WIB
Cari Rokok Tak Ketemu, Guru Ngaji Tega Pukul Istri hingga Lumpuh
Ashari, guru ngaji di Kabupaten Purworejo ditangkap polisi atas kasus KDRT dan membuat istrinya lumpuh sementara. Foto/iNews/Joe Hartoyo
A A A
PURWOREJO - Seorang suami di Kabupaten Purworejo ditangkap polisi lantaran memukul istrinya hingga lumpuh. Kini pelaku kekerasan dalam rumah tangga tersebut mendekam di sel tahanan.

Informasi yang dihimpun, kasus KDRT ini dipicu persoalan sepele dan kesalahpahaman. Bermula saat pelaku Ashari (52), guru ngaji asal Desa Binangun, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, lupa meletakkan rokok miliknya dan kebingungan mencari dalam rumah. Karena tak kunjung menemukannya, dia menjadi emosi dan menanyakan kepada istrinya Tukijah (59).

Korban yang tahu menahu pun jadi sasaran kemarahan pelaku. Keduanya bertengkar lantaran pelaku menuduh korban menyembunyikan rokok miliknya. Dia kemudian menganiaya istrinya dengan cara memukul tempurung kaki menggunakan kayu sepanjang kurang lebih 80 cm.

Akibat kerasnya hantaman benda tumpul tersebut, korban tak bisa berjalan dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Palang Biru Kutoarjo. Anak tiri korban yang tak tega melihat ibunya jadi korban KDRT membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dia melaporkan ayahnya ke polisi hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Motifnya salah paham. Pelaku lupa menaruh rokok dan menuduh korban menyembunyikannya hingga terjadi penganiayaan. Akibatnya, korban kini lumpuh sementara. Hasil visum, bagian tempurung lutut korban bergeser," ujar Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Haryo, Senin (2/12/2019).

Atas penganiayaan yang dilakukannya, Ashari dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9846 seconds (0.1#10.140)