Rampas Ponsel, Tiga Warga Nogotirto Sleman Diamankan Polisi

Senin, 02 Desember 2019 - 18:50 WIB
Rampas Ponsel, Tiga Warga Nogotirto Sleman Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan tersangka perampasan ponsel dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Senin (2/12/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Tiga warga Nogotirto, Gamping, Sleman, masing-masing, Ep (16), AD (20), dan MD (19) harus berurusan dengan pihak berwajib karena merampas handphone di depan toko daerah Sidomoyo, Godean, Minggu (24/11/2019) dini hari. Perampasan itu terekam CCTV bahkan viral di media sosial (medsos) lantara AD mengenakan jaket ojek online saat beraksi.

AD dan EP ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan MD hanya sebagai saksi. AD sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Godean sedangkan EP tidak ditahan karena masih di bawah umur tapi wajib lapor.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan handphone yang dirampas serta sepeda motor dan jaket yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan sebagai barang bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, kejadian itu berawal saat AD, MD, dan EP memakai sepeda motor, melintas di depan toko daerah Sidomoyo, Godean, Minggu (24/11/2019) pukul 03.45 WIB. Saat melewati depan toko itu, AD melihat ada seseorang sedang bermain handpone.

AD kemudian menyuruh MD yang mengendarai sepeda motor untuk putar arah kembali ke tempat orang yang bermain handpone. Setelah sampai AD dan EP kemudian turun dari sepeda motor. Tanpa banyak berkata-kata EP lantas meminta uang terhadap orang itu, karena tidak punya korban langsung
ditendang.

AD yang melihat orang itu membawa handpone langsung merampas. Karena kalah jumlah, korban hanya pasrah saat handpone dibawa. Setelah mendapat handpone pelaku langsung kabur. "Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Godean," kata Rudy saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Senin (2/12/2019).

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian. Dari data itu, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku, Jumat (29/11/2019). "Pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto menambahkan, pihaknya masih mengembangkan perkara ini lebih lajut, terutama terkait motifnya. Sebab saat melakukan tindak perampasan, mereka terpengaruh minuman keras.

"AD yang memakai jaket ojek online bukan driver ojek online. Jaket itu milik temannya yang meminjam motor AD untuk bekerja," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1361 seconds (0.1#10.140)