Nama Kecamatan dan Desa di DIY Dikembalikan Seperti di Masa Kasultanan

Senin, 02 Desember 2019 - 18:30 WIB
Nama Kecamatan dan Desa di DIY Dikembalikan Seperti di Masa Kasultanan
Nama dan kelurahan/desa di Provinsi DIY tahun depan akan diubah dengan nama di masa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Nama kecamatan dan kelurahan/desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun depan akan diubah dengan nama di masa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyelarasan nomenklatur perangkat daerah sesuai dengan amanat keistimewaan DIY.

Paniradya Keistimewaan DIY, Beny Suharsono mengatakan, Gubernur DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemeritah kabupaten/kota dan kalurahan.

Tujuannya untuk sebagai pedomaan dalam melaksanaan urusan keistimewaan dengan memerhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli di DIY.

“Untuk Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang namanya Kundha Nithi Mandala Sarta Tata Sasana,” kata Beny di Kepatihan Yogyakarta, Senin (2/12/2019).

Untuk nomenklatur kecamatan di tingkat kabupaten akan berubah menjadi kapanewon yang akan dipimpin seorang panewu. Sedangkan kecamatan di Kota Yogyakatya menjadi kemantren dipimpin Mantri Pamong Praja.

Sekretaris kecamatan juga berubah nama menjadi panewu anom dan mantri anom.Untuk seksi (sie) pemerintahan di kecamatan menjadi Jawatan Praja, seksi ketenteraman dan ketertiban menjadi jawatan keamanan.

Sedangkan seksi perekonomian dan pembangunan menjadi jawatan kemakmuran, seksi kesejahteraan masyarakat menjadi jawatan sosial, serta seksi pelayanan umum menjadi jawatan umum.Untuk nomenklatur kelurahan di kota tidak ada perubahan. Sementara desa menjadi kalurahan dengan dipimpin oleh lurah.

Jabatan sekretaris desa diubah menjadi carik, urusan keuangan menjadi dana arta, urusan tata usaha dan umum menjadi tata laksana, urusan perencanaan menjadi pangripta, seksi pemerintahan menjadi jagabaya, seksi kesejahteraan menjadi ulu-ulu dan seksi pelayanan menjadi kamituwa. “Target kita ini bisa dilakukan di 2019, dan tinggal Sleman yang perdanya akan ditetapkan di akhir tahun nanti,” katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9062 seconds (0.1#10.140)