Di Persidangan Terungkap Ratu Ubur-ubur Mengaku Nabi

Selasa, 29 Januari 2019 - 21:00 WIB
Di Persidangan Terungkap Ratu Ubur-ubur Mengaku Nabi
Ratu Ubur-ubur Aisah Tusalamah saat menjalani sidang lanjutan di PN Serang, Banten, Selasa (29/1/2019). Foto/Rasyid Ridho
A A A
SERANG - Ada-ada saja ulah Aisah Tusalamah ini. Dia mengaku sebagai ratu kerajaan ubur-ubur. Tak hanya itu Aisah juga mengaku sebagai Nabi. Hal ini tersebut terungkap dalam sidang lanjutan penyebaran ujaran kebencian di media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa (29/1/2019).

Dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi salah satunya Ketua RT 02 RW 07 Lingkungan Sayabulu, Kelurahan Serang Kecamatan Serang, Kota Serang, Suria Mihardja itu terungkap, bahwa Aisah Tusalamah juga mengaku Nabi dalam video yang diunggahnya melalui akun Facebook pribadinya Sin Shima Syaba.

“Aku adalah penyampai, jika benar aku adalah tangan dari ibu bumi ini, jika benar aku adalah pelayan Tuhan yang wajib menyampaikan kepada umat," ucap Hakim Erwantoni saat membacakan keterangan dari saksi saat lupa perkataan dalam video.

Dalam video berdurasi 14:54 tersebut, terdakwa menggunakan pakaian kaos polos berwarna abu-abu berbicara sendiri dan direkam sendiri oleh Aisah menggunakan handphone miliknya. "Kalau di video itu ibu Aisah sendiri, enggak ada pengikutnya, direkam sendiri di rumahnya," ujar Suria Mihardja.

Selain itu, dalam video lainnya yang diunggah terdakwa berdurasi 15:56 menggunakan pakaian kaos polos berwarna biru, mengatakan bahwa Nabi bukanlah Muhammad, melainkan Isa, Isa adalah Asi, Asi adalah Aisah Tusalmamah.

"Jangan coba-coba kalian mengelak bahwa Rasulullah itu perempuan, dalil mana yang menyatakan bahwa Rasulullah itu laki-laki. Di akhir zaman yang tahu seluruh akhir jaman itu hanya satu orang adalah ISA sedangkan ISA adalah ASI. Asi adalah Aisah Tusalamah," ucap hakim saat mengingatkan seksi Suria dalam BAP nya di hadapan polisi.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di PN Serang, Ratu Ubur-ubur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antargolongan (SARA). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0127 seconds (0.1#10.140)