PKS Tolak Usulan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Minggu, 01 Desember 2019 - 15:59 WIB
PKS Tolak Usulan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
PKS menolak usulan amandemen UUD 1945 terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode dan presiden dipilih melalui MPR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Usulan amandemen UUD 1945 terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode ditolak sejumlah pihak. Salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota MPR dari fraksi PKS Nasir Djamil memastikan pihaknya menolak usulan masa jabatan presiden tiga periode tersebut.

“Soal perpanjangan jabatan presiden kami menolak. Tidak harus dikaji. Kami tegas menolak perpanjangan presiden tiga periode. Kekuasaan itu harus diawasi dan dibatasi,” ujar Nasir kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).

Menurut Nasir, pihaknya juga menolak terkait pemilihan presiden dan wakil presiden melalui MPR. Menurutnya, daripada mengubah sistem, lebih baik memperbaiki kelemahan dari sistem yang dijalankan saat ini.

"Begitu pula pemilihan presiden oleh MPR. Tinggal kita cari titik kelemahannya. Kami menolak dua hal itu, karena akan mengaburkan sistem presidensial," tegasnya.

Tak hanya itu, menurutnya juga proses amendemen tak boleh berdasarkan kehendak elite politik. "Amandemen harus didasari kehendak rakyat bukan sekelompok elite tertentu karena yang akan rasakan rakyat dampak amandemen," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2292 seconds (0.1#10.140)