Tujuh Orang Ikuti UKK Seleksi Calon Direksi Bank Salatiga

Selasa, 29 Januari 2019 - 18:50 WIB
Tujuh Orang Ikuti UKK Seleksi Calon Direksi Bank Salatiga
Sebanyak tujuh dari 10 orang pelamar lolos seleksi administrasi penerimaan calon Direksi PD BPR Bank Salatiga. FOTO/IST
A A A
SALATIGA - Sebanyak tujuh dari 10 orang pelamar lolos seleksi administrasi penerimaan calon Direksi PD BPR Bank Salatiga. Mereka berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni uji kelayakan dan kepatutan UKK yang akan dilaksanakan pada 1-2 Februari 2019 di Ruang G.201 Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Pelamar yang lolos seleksi administrasi adalah Adi Retno Widi Andayani, Arief Syamsuhuda, Bambang Yanuarto, Darto Supriyadi, Heryanto Djoko Siswanto, Muhammad Nuf Bernadin dan Zarul. Mereka berasal dari Kota Semarang, Blora, Kabupaten Semarang, Magelang dan Pekalongan.

Kabag Perekonomian Setda Kota Salatiga Rahadi Widya Prasetya menjelaskan, dalam pendaftaran calon Direksi PD BPR Bank Salatiga, ada 10 orang yang mendaftar atau melamar. Dalam seleksi administrasi, tiga orang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan tujuh orang lainnya memenuhi persyaratan.

"Selanjutnya, tujuh orang yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti UKK yang akan dilaksanakan pada 1-2 Februari di UGM Yogyakarta. Mereka berasal dari luar Salatiga," katanya, Selasa (29/1/2019). (Baca Juga: Kejaksaan Negeri Pantau Rekrutmen Dirut Bank Salatiga)

Menurut dia, UKK untuk memilih tiga orang yang nantinya berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu fit and proper test. Tahapan seleksi tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Fit and proper test akan dilaksanakan oleh OJK," ujarnya.

Seleksi Direksi PD BPR Bank Salatiga ini dilakukan untuk mengisi jabatan direktur utama (dirut) yang kosong menyusul mantan Dirut Bank Salatiga M Habib Shaleh diberhentikan karena tersandung kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp24,074 miliar. Kini kasus dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan. (Baca Juga: Uang Rp25 Miliar Menguap, Direktur Bank Salatiga Ditetapkan Sebagai Tersangka)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9841 seconds (0.1#10.140)