Aniaya Saudara, Satpam di Salatiga Dilaporkan Polisi

Sabtu, 30 November 2019 - 16:34 WIB
Aniaya Saudara, Satpam di Salatiga Dilaporkan Polisi
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi Teri Savano, pelaku penganiayaan saudara sendiri, di Mapolres Salatiga. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Teri Savano (46), warga Perum Sehati, Blotongan, Sidorejo, Salatiga dilaporkan ke Polres Salatiga oleh saudaranya Setyo Rini (46) dan Nabitha Maria Angel Hana (18), warga Jalan Merdeka Utara, Sidorejo lantaran telah menganiaya dua perempuan itu. Kini lelaki yang bekerja sebagai satpam perumahan itu, mendekam di ruang tahanan Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penganiayaan itu dilakukan tersangka pada 18 November 2019 siang di rumah korban. Saat itu, tersangka mendatangi korban untuk melakukan klarifikasi permasalahan.

"Tersangka emosi dan menganiaya kedua korban. Selanjutnya, korban melapor ke Polres Salatiga," kata Kapolres, Sabtu (30/11/2019).

Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolres.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5967 seconds (0.1#10.140)