Langgar Aturan, Tiga Penyelenggara Ibadah Umrah Dicabut Izinnya

Sabtu, 30 November 2019 - 05:06 WIB
Langgar Aturan, Tiga Penyelenggara Ibadah Umrah Dicabut Izinnya
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Kemenag, Arfi Hatim menyatakan telah mencabut izin tiga PPIU. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIU) lantaran terbukti melakukan pelanggarangan undang-undang.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Kemenag, Arfi Hatim mengatakan, sejumlah pelanggaran yang yang dilakukan PPIU nakal tersebut adalah memberikan peminjaman legalitas kepada non-PPIU, tidak menyediakan tiket pulang, dan tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.

"Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas," kata Arfi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (29/11/2019) malam.

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus pada Kemenang, M Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU. Sanksi ini diberikan karena keempatnya terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan 2 kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jamaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

"Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun," kata Zaki.

Zaki menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan. "Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu," katanya.

Kasubdit Pengawasan Umrah, Noer Aliya Fitra (Nafit), sejak awal 2019, Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU, lima di antaranya dicabut izin operasionalnya. Dua PPIU lain yang telah dicabut izinnya adalah PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi Minang Pertiwi. Sementara tujuh PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.

"Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah," tuturnya.

Dikatakan Nafit, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

"Keberadaan SISKOPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0075 seconds (0.1#10.140)