Pemprov Terjunkan Tim Awasi Penerapan UMK 2020 di Jateng

Jum'at, 29 November 2019 - 22:30 WIB
Pemprov Terjunkan Tim Awasi Penerapan UMK 2020 di Jateng
Para narasumber dalam Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Daya Beli dan Upah Minimum di Plaza Hotel Semarang, Jumat (29/19/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Kristono menegaskan bahwa perusahaan sudah selayaknya membayar upah pekerja sebagaimana UMK yang ditetapkan.

Untuk itu, Pemprov akan menerjunkan tim guna melakukan pengawasan penerapan UMK di seluruh perusahaan yang ada di Jawa Tengah. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka bakal ada evaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut Kristono, Pemprov Jawa Tengah berupaya mendorong perusahaan membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Upah minimum 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2020 rata-rata mengalami kenaikan 8,57%.

"Perusahaan jika tidak melakukan penangguhan, maka kita harapkan bisa mengikuti putusan pemerintah untuk membayar gaji pekerja sesuai dengan UMK," kata Kristono dalam diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Daya Beli dan Upah Minimum di Plaza Hotel Semarang, Jumat (29/19/2019).

Dia mengungkapkan, sampai saat ini hampir 24.000 perusahaan yang ada di Jateng belum ada yang mengajukan penangguhan untuk membayar upah sesuai UMK. Pihaknya meminta apabila perusahaan keberatan bisa segera mengajukan penangguhan yakni maksimal 10 hari sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2020.

"Tahun lalu hanya satu perusahaan yang mengajukan penangguhan, ada di wilayah Kendal. Itu biasa ada masalah dengan keuangan," ujarnya.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid menegaskan, kalangan legislatif juga akan melakukan pengawasan langsung penerapan UMK 2020 tersebut. "Kita tunggu per 1 Januari 2020. Kita akan muter atau roadshow untuk menilai secara langsung penerapan UMK dan melihat juga tenaga pengawas yang ada di provinsi," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4488 seconds (0.1#10.140)