Parpol Diminta Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilwalkot Semarang 2020

Jum'at, 29 November 2019 - 22:00 WIB
Parpol Diminta Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilwalkot Semarang 2020
Partai politik diharapkan tak mencalonkan eks koruptor pada Pilwalkot Semarang 2020. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga hari ini bersikukuh melarang eks koruptor maju dalam Pilkada 2020. Ketentuan itu telah berbentuk Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang telah melewati proses harmonisasi dan tinggal menunggu pengesahan.

Aturan ini muncul karena secara aspek yuridis jabatan eksekutif seperti halnya presiden harus terbebas dari kejahatan seksual, narkoba, dan korupsi. Untuk itu hal yang sama dirasa perlu diterapkan dalam syarat calon kepala daerah karena berada dalam posisi yang sama sebagai eksekutif.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menegaskan, aturan yang akan ditetapkan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2020 akan merujuk pada PKPU. "Nanti PKPU disadur oleh KPU Kota Semarang dalam bentuk keputusan. Isi keputusan itu akan sama persis dengan PKPU yang akan diterbitkan, atau yang lama bila belum diterbitkan yang baru," ujar Henry.

"Saya sendiri belum tahu apakah larangan eks napi korupsi itu akan diberlakukan atau tidak, karena itu nanti ada dalam PKPU pencalonan yang sepertinya akan ditetapkan minggu depan," katanya.

Di sisi lain, pengamat hukum, Anto Kustanto mengatakan, terlepas dari aturan yang akan ditetapkan nantinya, harus ada aturan moral yang dijunjung. "Secara hukum kita sebenarnya memandang equality before the law, tapi untuk mendapatkan kedudukan yang sama tidak serta merta yang dipandang adalah person per person, harus ada rule of morality di atas itu, sehingga masyarakat bisa percaya terhadap sebuah figur yang akan dijadikan pemimpin," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim tersebut.

Pengamat pemerintahan dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Fitriyah mengharapkan agar partai politik dapat berusaha memahami norma yang berlaku di masyarakat dalam mengusung calonnya.

"Jangan hanya soal syarat, tapi juga norma yang berlaku. Parpol juga harus peka, karena kesempatan rakyat memilih dibatasi oleh pilihan partai, karena yang dipilih langsung adalah orang-orang yang dipilih oleh partai. Maka kemudian partai politik harus menghargai norma-norma yang berlaku dalam masyarakat," kata akademisi FISIP Undip ini.

Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Hidayah, KH M Inammuzzahidin menyatakan, dengan tidak adanya calon eks koruptor di Pilwalkot Semarang 2020, maka bisa menjadi pembelajaran dalam menjaga karir politik dengan tidak melakukan korupsi. "Maka harus cerdas dalam memilih siapa calon yang akan dipilih, kalau memang masih ada yang bersih kenapa harus tetap memilih yang secara hukum terbukti tersandung kasus korupsi," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9216 seconds (0.1#10.140)