Gelapkan Honda Jazz, Warga Salatiga Diringkus Polisi

Jum'at, 29 November 2019 - 20:00 WIB
Gelapkan Honda Jazz, Warga Salatiga Diringkus Polisi
Tersangka kasus penggelapan Rendi Budi Susanto alias Rendi Kebo memberikan keterangan kepada Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (29/11/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Rendi Budi Susanto alias Rendi Kebo (40), warga Jalan Serang No 76-A kalioso, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Lelaki ini diringkus polisi lantaran menggelapkan mobil Honda Jazz milik Eny Sumiyati (53), warga Jagalan, Cebongan, Argomulyo.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima penyerahan satu unit mobil Honda Jazz yang dibuat tersangka dan surat keterangan kepemilikan mobil dari leasing Bukopin Finance.

Informasi yang dihimpun dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (29/11/2019) menyebutkan, tindak pidana penggelapan ini bermula ketika tersangka menarik mobil Honda Jazz milik korban yang telat membayar angsuran kredit pada 21 November 2019 malam. Dalam penarikan mobil, tersangka menyerahkan surat tanda terima penyerahan mobil Honda Jazz yang dibuat sendiri.

Namun setelah mengambil mobil dari rumah korban, tersangka tidak menyerahkannya ke pihak leasing, yakni Bukopin Finance. Tersangka malah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang. "Penangkapan tersangka didasarkan pada laporan korban. Kesalahan tersangka ada dua, pertama mengambil mobil dari korban dan menggadaikan mobil itu," kata Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono.

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 272 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Rendi Kebo saat diinterogasi Kapolres mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat menggadaikan mobil tersebut lantaran sebelumnya belum kesepakatan antara dirinya dengan pihak Bukopin Finace mengenai upah yang didapatnya dalam penarikan mobil korban. "Uangnya hasil menggadaikan mobil saya gunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5787 seconds (0.1#10.140)