Melawan Polisi, Dua Pencuri 11 Sepeda Motor Ditembak

Jum'at, 29 November 2019 - 17:30 WIB
Melawan Polisi, Dua Pencuri 11 Sepeda Motor Ditembak
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi dua tersangka pencurian saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (29/11/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Petugas Satreskrim Polres Salatiga terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap dua pelaku pencurian 11 unit sepeda motor. Kedua tersangka ditembak kakinya lantaran berusaha melarikan diri dan melawan polisi saat hendak ditangkap.

Kedua tersangka yakni Tri Wahono alias Nono (51), warga Bandungan RT 02/RW 04 Lawahwelan, Karangrayung, Demak dan Yusup alias Agus Setiawan (39), warga Gempal RT 03/RW 04 Sumber Agung, Bandarejo, Blora. Selain menangkap kedua tersangka yang belakangan diketahui merupakan residivis kasus perkelahian dan pencurian sepeda motor itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa antara lain dua unit sepeda motor dan peralatan untuk mencuri motor.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Dhandy Adi Putra Sembiring (20) yang berdomisili di Kemiri Barat RT 03/RW 09 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Korban melapor bahwa sepeda motornya yang di parkir di rumah kontrakannya di Kemiri Barat hilang dicuri orang tak dikenal.

"Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam olah TKP, anggota (polisi) mendapatkan ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, anggota memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di daerah Blora dan mengamankan barang buktinya," kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (29/11/2019).

Dari hasil pengembangan, ternyata kedua tersangka ini telah mencuri sebanyak 11 unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Salatiga. Adapun tempat kejadian perkaranya, antara lain Jalan Imam Bonjol, Benoyo, Jalan Jenderal Sudirman, Karangbalong Tingkir dan daerah Sarirejo. "Dalam melancarkan aksinya, tersangka cenderung memilih motor yang terparkir di tempat parkir swalayan. Alasannya, motor tidak diawasi oleh pemilik," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kami mengimbau kepada masyarakat, jika meninggalkan sepeda motor di tempat parkir pastikan sudah terkunci dan sesekali diawasi. Bila perlu dipasangi kunci pengaman tambahan, sebab pelaku dalam mencuri motor hanya membutuhkan waktu paling lama sekitar dua menit," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5438 seconds (0.1#10.140)