Sebarkan Video Asusila Pacarnya, Dua Pemuda Ini Masuk Bui

Kamis, 28 November 2019 - 22:27 WIB
Sebarkan Video Asusila Pacarnya, Dua Pemuda Ini Masuk Bui
Polda DIY menunjukkan dua tersangka penyebar vidoa asusila saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (28/11/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Tindakan dua pemuda masing-masing KKP, 28 warga Sragen, Jawa Tengah dan J, 26 warga Lumajang, JawaTimur ini sangat keterlaluan.

Bagaimana tidak karena jalina asmara dengan gadis pujaannya renggang dan tidak mau diputus cinta, dia tegas menyebarkan video asusila kekasihnya tersebut. Atas tindakannya itu pelaku sekarang mereka mendekam di tahanan Mapolda DIY.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan dua pemuda itu menyebarkan video asusila kekasihnya, karena pacarnya tidak mau melanjutkan hubungan cinta mereka. Sehingga sebagai bentuk pelampiasan dengan meng-upload video asusila di media sosial (medsos). Dan membagikan ke beberapa temannya lewat WhatApps (WA).

“Atas tindakan dua pemuda itu akhirnya dilaporkan ke Polda DIY,” kata Tony Surya Putra Saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (28/11/2019).

Tony menjelaskan, dua pemuda itu dilaporkan pacarnya, yakni YP, 24 warga Kalasan, Sleman pacar KKP, pada tanggal 7 November 2019 dan DD, 28, warga Tegalrejo, Yogyakarta pacar J, pada tanggal 15 November 2019. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan dan akhirya berhasil mengamankan dua pemuda itu, minggu lalu.

“Kami juga mengamankan tiga handphone yang digunakan untuk menyebarkan video asusila dan dokumen yang berhubungan dengan penyebaran vidoe itu
sebagai barang bukti,” paparnya.

KKP dan YP ini saling mengenal sejak tahun 2017 ketika menjadi rekan kerja di sebuah toko swalayan di kawasan Yogyakarta. KKP sering menceritakan masa lalunya sehingga membuat YP simpatik, begitu juga sebaliknya. Karena setiap hari bertemu mereka semakin dan dekat dan memutuskan menjalin hubungan spesial. Padahal KKP sudah berkeluarga.

“Saat menjalin hubungan spesial itu, KKP dan YP pun melakukan hubungan layaknya suami istri. Ketika melakukan hubungan intim itu, difoto, direkam, dan divideokan. Dari awal KKP memang mengabadikan momen ketika melakukan hubungan dengan YP," jelasnya.

Namun akhir 2018, hubungan mereka renggang. Sehingga KKP kecewa. Apalagi hubungan spesial itu menjadikan hubunganya denga istri sahnya kurang harmonis. Sehingga KKP membuat status story WA foto dan video YP yang tanpa busana berdurasi 30 menit. Meski setelah tiga menit dihapus namun sudah dilihat teman YP.

“Bukan itu saja, dengan vidoe asusila itu, KKP juga memeras YP. Yaitu meminta uang kepada YP. Kalau tidak memberi uang akan disebarkan vidoa itu. Uang yang diminta 500 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah," paparnya.

Sedangkan J dan DD menjalin cinta karena mereka sehari-harinya sama-sama berjualan martabak. Karena sering bertemu keduanya sejak Januari 2019 memutuskan menjalin asmara. Saat itulah mereka sempat beberapa kali melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri dan oleh J direkam dan mengabadikan video korban yang tanpa busana dengan menggunakan telepon genggam.

“Namun pada 27 Oktober 2019 keduanya ada masalah dan tidak saling berkomunikasi. DD pun menolak untuk melanjutkan hubungan. Sehingga J emosi dan marah kepada DD. Sebagai bentuknya pelampiasannya dengan melakukan penyebaran video asusila mereka di akun Facebook dan Instagram,” terang Kombes Tony.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU No 19/2019 tentang ITE dengan anaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Khusus KKP juga dijerat pasal 29 UU No 44/2008 tentang pronografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

“Kami masih mengembangkan perkara ini, untuk mendalami apakah tersangka juga menyebarkan melalui media sosial lainnya. Kepada masyarakat berpesan agar dapat menjaga data dan dokumen pribadi serta tidak mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan risiko dikemudian hari," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7847 seconds (0.1#10.140)