Pemilik Terjerat Kasus Pajak, Tiga Bidang Tanah di Banyumas Disita

Kamis, 28 November 2019 - 12:23 WIB
Pemilik Terjerat Kasus Pajak, Tiga Bidang Tanah di Banyumas Disita
Petugas Kanwil DJP Jateng II saat menyita tanah di wilayah Kabupaten Banyumas. Foto/DOK.Kanwil DJP Jateng II
A A A
SOLO - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II melakukan sita atas harta yang dimiliki oleh wajib pajak berinisial UH melalui PT KJS. Tiga bidang tanah disita di wilayah Kabupaten Banyumas.

Penyitaan dilakukan atas harta berupa tanah yang berada di tiga lokasi. Yakni dua objek di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Banyumas dengan luas masing-masing 1.617 m2 dan 5.136 m2. Dan satu satu objek lainnya di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas seluas 5.481 m2.

"Penyitaan dilakukan Rabu (27/11/2019) kemarin dengan didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), petugas Korwas Polda Jawa Tengah dan aparat dari kelurahan dan desa setempat," kata Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Suparno dalam siaran pers, Kamis (28/11/2019).

Penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Banyumas nomor 1/Pen.Pid/Ijin Sita/2019/PN BMS tanggal 26 November 2019 dan Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 342/Pen.Pid/2019/PN Pwt tanggal 26 November. Wajib Pajak UH melalui PT KJS tersebut sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Yaitu pasal 39 ayat (1) huruf c, yakni tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pasal 39 ayat (1) huruf d yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau Pasal 39 ayat (1) huruf i yakni memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara. Nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp5,4 miliar.

"Tindakan penyitaan merupakan salah satu upaya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dalam proses penegakan hukum agar wajib pajak patuh dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan," pungkasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2377 seconds (0.1#10.140)