Bandara A Yani-Kejati Jateng Jalin Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum

Kamis, 28 November 2019 - 07:15 WIB
Bandara A Yani-Kejati Jateng Jalin Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum
Penandatanganan kesepakatan bersama antara PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan Kejati Jateng. FOTO : Dok Humas Bandara A Yani
A A A
SEMARANG - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019).

Penandatanganan yang dilaksanakan secara rutin setiap dua tahun sekali ini bertujuan untuk penanganan dalam penyelesaian jika terdapat permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, baik di luar Pengadilan (non litigasi) maupun di dalam Pengadilan (litigasi).

“Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam hal ini memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atau dan atas nama Negara/Pemerintah/BUMN/BUMD,” kata Kepala Kejati Jawa Tengah, Yunan Harjaka.

“Hal itu sebagaimana juga tertuang dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dihadapi oleh PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang,” ujarnya.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan, sebagaimana diketahui kerjasama ini telah dilaksanakan secara rutin setiap dua tahun sekali yang dituangkan dalam suatu kesepakatan bersama dan dirasa penting untuk dilaksanakan.

“Sehingga jika terdapat permasalahan hukum di PT Angkasa Pura I (Persero) dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik. Semoga dengan adanya kesepakatan bersama ini yang merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan PT Angkasa Pura I (Persero),” ujar Hardi.

“Dengan begitu kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang,” ujarnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6534 seconds (0.1#10.140)