Bawaslu Minta Masyarakat Hindari Politik Uang Pada Pilwalkot Solo

Rabu, 27 November 2019 - 18:30 WIB
Bawaslu Minta Masyarakat Hindari Politik Uang Pada Pilwalkot Solo
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma saat memberikan materi dalam rapat kerja teknis dengan media pada Pilkada tahun 2020 di Solo, Rabu (27/11/2019). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo meminta masyarakat berhati-hati dan tidak terlibat kasus politik uang dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2020 mendatang. Sesuai aturan, orang yang terbukti melanggar, baik pemberi maupun penerima bakal dikenai sanksi.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma mengatakan, pihaknya memprediksi kasus politik uang paling kencang dalam Pilwalkot Solo. Sebab aturan yang dipakai dalam Pemilu berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Pemilu, aturan yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan Pilkada yang dipakai adalah UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Kalau di pemilu sanksi hanya ada pada pemberi, tapi di pilkada sanksinya bisa dikenakan bagi pemberi dan penerima," kata Poppy Kusuma saat rapat kerja teknis dengan media pada Pilkada 2020 di Solo, Rabu (27/11/2019).

Hal itu, kata Poppy, diperkirakan akan membuat suasana pilkada menjadi berbeda. Meski pemilih yang menerima tidak mengetahui apa-apa dan sekedar menerima, tapi akan tetap dikenai sanksi seperti yang memberi.

Guna mencegah kasus politik uang, Bawaslu telah melakukan berbagai langkah. Di antaranya merintis Kampung Pengawas Partisipatif, membuat kampung antipolitik uang. Selain itu, Bawaslu juga akan memperkuat pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), terutama di media sosial (medsos).

Dalam menindaklanjuti dugaan ASN yang tidak netral di medsos, baik temuan atau laporan, Bawaslu harus memiliki bukti yang kuat. Sehingga Bawaslu dapat melakukan penanganan sesuai prosedur yang ada. Penanganan akan dilakukan Bawaslu, baik klarifikasi maupun pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan dan pejabat di atasnya.

Selanjutnya, Bawaslu membuat berita acara, kesimpulan dan rekomendasi, selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Setelah di KASN baru mereka yang membuat kewenangan, apakah rekomendasinya berupa sanksi sedang atau berat. Jadi Bawaslu sebatas rekomendasi kepada KASN," katanya. Meski demikian, penanganan awal terhadap netralitas ASN tetap di Bawaslu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4992 seconds (0.1#10.140)